Sumut Terkini
Kejari Deli Serdang Angkat Bicara Perkembangan Kasus Korupsi Usai Kajari dan Kasi Pidsus Dicopot
Dibawah kepemimpinan Kajari baru, Sapta Putra kini untuk perkara yang lain belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kasus-kasus dugaan korupsi yang sempat jadi atensi oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang kini punya status yang berbeda-beda.
Pascapencopotan jabatan Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu yang baru 6 bulan menjabat serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hendra Busrian oleh Jaksa Agung karena melakukan penyalahgunaan kewenangan kini terungkap dari 5 perkara yang sempat jadi atensi ternyata ada yang dihentikan kasusnya.
Dibawah kepemimpinan Kajari baru, Sapta Putra kini untuk perkara yang lain belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya.
"Yang jadi atensi itu apa saja ya, kita kan masih baru. Kalau yang masih penyelidikan kita belum bisa sampaikan (kepada awak media kasusnya apa saja)," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra didampingi bagian Pidsus, Rabu (11/3/2026).
Pada akhir tahun lalu saat masih menjabat Revanda didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian sempat menyampaikan ada 5 perkara dugaan korupsi yang jadi atensi mereka.
Di hari Anti Korupsi 9 Desember itu dirincikan satu persatu kasus atensi yang masih dalam tahap penyidikan.
Disebut mulai dari kasus Pajak Bumi dan Bangunan di Bapenda Deli Serdang, pemberian kredit Bank Mandiri, penggunaan dana bos di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hingga pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja outsourshing di Bandara Kualanamu.
Roby Syahputra mengakui untuk kasus yang ada di bandara sudah dihentikan perkaranya. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Jadi setelah pulbaket hingga akhirnya laporan tidak ditemukan. Artinya peristiwa pidana tidak ditemukan," kata Roby.
Meski sempat beredar kabar pencopotan Revanda dan Hendra diduga karena melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara ini namun Roby berani menampik isu yang berkembang itu.
Walaupun ia belum pernah menjadi anggota Revanda karena baru hitungan hari bertugas di Deli Serdang namun ia berani memastikan bukan karena perkara di bandara itu makanya ada pemberian sanksi pemberhentian jabatan.
"Kalau soal itu (karena perkara apa) bukan kewenangan kami untuk bisa menyampaikannya tapi bukan karena itu bisa kita pastikan," kata Roby.
Roby bilang meski ada yang dihentikan namun ada juga perkara yang statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan.
Meski belum ada penetapan tersangka namun perkaranya masih terus ditangani.
Disebut salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran pokok peserta didik pada SMK Negeri 1 Lubuk Pakam yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2023.
"Kalau Sprindiknya keluar tanggal 18 Desember untuk yang di SMKN 1 Lubuk Pakam ini," sebut Roby.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga Jadi Jaringan Perdagangan Bayi, Pasutri di Medan Diringkus Polisi |
|
|---|
| Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai |
|
|---|
| Petani Mengadu ke Polda Sumut, Bawang Impor Ilegal Diduga Rugikan Produk Lokal |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Hukuman Eks Kadishub Siantar jadi 4 Tahun Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| ASDP Catat Danau Toba Catat 18.200 Kendaraan Menyeberang di Perairan Danau Toba selama Libur Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siswa-SMK-Negeri-1-Lubuk-Pakam-hendak-keluar-gerbang.jpg)