Berita Viral

Pelatih Kickboxing Jatim Jadi Tersangka, Lecehkan Atlet saat Latihan, Terancam 12 Tahun Penjara

dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan pemusatan latihan (training center) dan sejumlah turnamen

Shutterstock
Ilustrasi - Pelatih cabang olahraga kickboxing di Jawa Timur berinisial WPC (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehanseksual terhadap atlet perempuan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelatih cabang olahraga kickboxing di Jawa Timur berinisial WPC (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehanseksual terhadap atlet perempuan. WPC pun terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: AHMAD Sahroni Kembali Aktif di DPR, Ogah Terima Gaji Sampai 2029, Salurkan ke Kegiatan Sosial

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp300 juta,” ujar Ganis dalam keterangan pers di Mapolda Jatim.

Menurut penyidik, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan pemusatan latihan (training center) dan sejumlah turnamen di beberapa daerah, seperti Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, hingga Bali pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan arahan teknik bertanding kepada atlet.

Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kontak fisik yang tidak semestinya.

Baca juga: Akhirnya Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditangkap Polisi, Menanti Motif Sebenarnya

Kasubdit II PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menjelaskan salah satu bentuk tindakan yang dilaporkan korban adalah pelaku menyentuh tubuh korban dengan dalih menunjukkan teknik menghadapi lawan saat bertanding.

“Contohnya seperti pelukan atau kontak fisik lainnya dengan alasan memberikan contoh teknik,” ujarnya.

Dalami Ada Korban Lain

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.

“Jika ada korban lain, kami membuka ruang untuk melapor sehingga kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh,” kata Ganis.

Baca juga: Dinkes Sebut 252 SPPG Sumut yang Ditutup Belum Dapat SLHS, Sebagian Terkendala di Pemeriksaan Air

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

Selain memproses hukum pelaku, Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved