Berita Viral

Motif Pembunuhan Nuriati Sinurat, Awalnya NS jadi Saksi, Penjelasan Polres Samosir

kepolisian menetapkan pria inisial MS (45), warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai tersangka.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBUNUHAN NURIANA - Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk (kiri) mengumumkan penetapan tersangka atas kematian Nuriana Sinurat (32), yang ditemukan tak bernyawa di area tugu sunyi di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin sore, 21 Juli 2025, lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Penemuan mayat Nuriati Sinurat (32) pada Senin (21/7/2025) lalu kini menemui titik terang.

Polres Samosir telah menetapkan seorang tersangka, pria inisial MS (45).

Sebelum, pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah rangkaian soal penyebab kematian perempuan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut.

EVAKUASI MAYAT - Polres Samosir evakuasi mayat wanita inisial NS (32) di dalam tugu, Senin (21/7/2025). Kini, pihak Polres Samosir tetapkan pria inisial MS (45) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengutarakan, pihaknya masih dalami motif pembunuhan korban tersebut.
EVAKUASI MAYAT - Polres Samosir evakuasi mayat wanita inisial NS (32) di dalam tugu, Senin (21/7/2025). Kini, pihak Polres Samosir tetapkan pria inisial MS (45) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengutarakan, pihaknya masih dalami motif pembunuhan korban tersebut. (IST)

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan, motif pembunuhan tersebut masih didalami.

"Untuk motifnya, masih kita dalami," ujar AKP Edward Sidauruk, Minggu (8/3/2026).

"MS yang tersangka saat ini adalah orang yang pertamakali menemukan jasad korban dalam tugu tersebut," sambungnya.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ia mengutarakan adanya tindak pidana penyebab kematian korban tersebut.

Untuk pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode scientific investigation.

Melalui pemeriksaan DNA yang melekat pada tubuh korban, pihak kepolisian menetapkan pria inisial MS (45), warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai tersangka.

"Rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Samosir atas ditemukannya jenazah yang diduga ada peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2025 lalu," tuturnya.

"Kita sudah lakukan proses penyidikan secara maksimal," sambungnya.

Selama proses penyelidikan, pihaknya mengaku alami kesulitan. 

"Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita mengalami kendala.  Korban hilang berkisar 3 bulan sehingga keterangan saksi sangat minim. Walaupun demikian, Satreskrim Polres Samosir gunakan scientific investigation untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut," sambungnya.

Polisi temukan adanya DNA yang melekat pada tubuh korban.

Melalui metode scientific investigation, pihaknya menetapkan tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved