Berita Viral
Kasus Bengawan Kamto, Terdakwa Korupsi 105 Miliar Jadi Tahanan Rumah, Hakim dan Jaksa Saling Tuding
Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp105 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh lagi kasus seorang terdakwa korupsi menjadi tahanan rumah.
Kali ini kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali menjadi sorotan, kali ini terkait penyaluran kredit investasi dan modal kerja di BNI Palembang periode 2018–2019.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, status penahanan salah satu terdakwa mengalami perubahan menjadi tahanan rumah.
Status Tahanan Rumah Berlaku Hingga April 2026
Terdakwa Bengawan Kamto kini menjalani penahanan rumah berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.
Penahanan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 26 April 2026.
Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp105 miliar.
Kejaksaan: Kewenangan Ada di Hakim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengalihan status penahanan sepenuhnya berada di tangan hakim, mengingat perkara telah memasuki tahap persidangan.
"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng.
Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk penahanan terhadap terdakwa.
PN Jambi: Status Sudah Sejak Tahap Kejaksaan
Sementara itu, pihak pengadilan memberikan penjelasan berbeda. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahap penanganan di kejaksaan.
Menurutnya, majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan tersebut dalam proses persidangan.
"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto.
Duduk Perkara: Dugaan Penyalahgunaan Kredit
Bengawan Kamto diketahui merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lain, Arief Rohman.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perusahaan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Kronologi Bule China Dirudapaksa Sopir Ojol di Bali, Pelaku Kesempatan Karena Korban Mabuk |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Bule Belanda di Bali, Pelaku 2 WNA Brasil Kabur Kini Jadi Buronan Internasional |
|
|---|
| Lolos dari Maut Saat Kecelakaan Moge, Bos Rokok HS Berangkatkan Umrah 150 Karyawan |
|
|---|
| Dua WN Brasil Langsung Tinggalkan Indonesia Usai Tusuk Bule Belanda hingga Tewas di Bali |
|
|---|
| Motif Pelaku Tega Bunuh Kekasihnya, Staf Bawaslu Maria Simaremare Tewas Mengenaskan di Kontrakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bengawan-kamto-tahanan-rumah-tribunmedan.jpg)