Berita Viral

Kasus Bengawan Kamto, Terdakwa Korupsi 105 Miliar Jadi Tahanan Rumah, Hakim dan Jaksa Saling Tuding

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp105 miliar.

TRIBUN MEDAN/Kejati Jambi
TAHANAN RUMAH - Petugas mengawal Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019, Bengawan Kamto yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar Selasa (22 Juli 2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh lagi kasus seorang terdakwa korupsi menjadi tahanan rumah.

Kali ini kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali menjadi sorotan, kali ini terkait penyaluran kredit investasi dan modal kerja di BNI Palembang periode 2018–2019.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, status penahanan salah satu terdakwa mengalami perubahan menjadi tahanan rumah.

Status Tahanan Rumah Berlaku Hingga April 2026

Terdakwa Bengawan Kamto kini menjalani penahanan rumah berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.

Penahanan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 26 April 2026.

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp105 miliar.

Kejaksaan: Kewenangan Ada di Hakim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengalihan status penahanan sepenuhnya berada di tangan hakim, mengingat perkara telah memasuki tahap persidangan.

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng.

Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk penahanan terhadap terdakwa.

PN Jambi: Status Sudah Sejak Tahap Kejaksaan

Sementara itu, pihak pengadilan memberikan penjelasan berbeda. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahap penanganan di kejaksaan.

Menurutnya, majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan tersebut dalam proses persidangan.

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto.

Duduk Perkara: Dugaan Penyalahgunaan Kredit

Bengawan Kamto diketahui merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lain, Arief Rohman.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perusahaan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved