Berita Nasional

Jawaban Menkeu Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Dikenai Pajak Beda ASN, TNI, Polri Ditanggung Negara

THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.

KOMPAS.com/RAHEL
Pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai Purbaya penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global. (KOMPAS.com/RAHEL) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pekerja swasta harus dikenai pajak terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, beda dengan ASN, TNI dan Polri yang ditanggung pemerintah.

Terkati hal itu, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal polemik yang dikeluhkan oleh pekerja sektor swasta.

Kata Purbaya, sejatinya penerapan pajak THR terhadap pekerja sudah diatur secara adil dan bijak.

"Oke gini.. itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair," kata Purbaya kepada awak media saat Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.

Baca juga: Isi PMK No 13 Tahun 2026 Tentang THR PNS 2026, Ini Link Downloadnya

Adapun pengaturan yang adil dimaksud Purbaya yakni, THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.

Terhadap pegawai ASN, pajaknya memang kata dia, ditanggung oleh pimpinannya di instansi, sementara sektor swasta seharusnya pajak tersebut ditanggung oleh kantor atau pimpinan perusahaannya.

RUPIAH BARU- Ilustrasi mata uang rupiah baru pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu.
RUPIAH BARU- Ilustrasi mata uang rupiah baru pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. (Pinterest/kolksi)

Atas hal itu, apabila ada yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR, harusnya disampaikan kepada pimpinan masing-masing di tempat kerjanya.

"Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Nabilah Lapor Pencurian di Resto Malah Jadi Tersangka, Saya Diminta 1 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto membeberkan soal skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta.

Kata dia, meski hampir sebagian besar pegawai swasta pajaknya ditanggung perusahaan masing-masing, namun, ada beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini DTP.

"THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata dia.

"Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak," sambung Bimo.

Meski begitu Bimo memastikan kalau, THR memang merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam beleid tersebut, TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. 

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Dokter Richard Lee Ditahan Polisi, dr Samira juga Berstatus Tersangka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved