THR PNS 2026
Isi PMK No 13 Tahun 2026 Tentang THR PNS 2026, Ini Link Downloadnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- PMK No.13 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
- Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
- Hal-hal seperti penerima, komponen gaji, besaran, serta waktu pemberian THR dan gaji ke-13 ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Salah satu bagian penting dalam aturan tersebut adalah Pasal 2 ayat (2) yang menjelaskan mengenai dasar pelaksanaan pemberian THR PNS 2026 dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK No.13 Tahun 2026, disebutkan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian THR dan gaji ke-13 tidak sepenuhnya diatur dalam PMK tersebut.
Aturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026 harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur mengenai kebijakan tersebut.
Artinya, PMK Nomor 13 Tahun 2026 berfungsi sebagai aturan teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran.
Baca juga: THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Segini Besaran Uang yang Bakal Diterima
Sementara itu, hal-hal yang lebih mendasar seperti siapa saja yang berhak menerima, komponen gaji yang dihitung, serta besaran yang diberikan ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang menjadi dasar kebijakan nasional.
Dengan adanya pengaturan seperti ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PMK tersebut juga menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah dalam melaksanakan pembayaran kepada para pegawai yang berhak menerimanya.
Baca juga: Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR, Berikut Lokasinya
Selain itu, keberadaan Pasal 2 ayat (2) juga menunjukkan bahwa kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tidak berdiri sendiri.
Aturan tersebut saling berkaitan dengan regulasi lain yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti kerangka hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) PMK No.13 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Setelah THR Cair, Gaji Ke 13 PNS/PPPK Sudah Dijadwalkan Termasuk untuk TNI/Polri
Sementara PMK ini menjadi pedoman teknis agar proses pencairan dana dari APBN dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur.
Mekanisme Pembayaran THR ASN 2026
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan juga mewajibkan otoritas fiskal melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 secara langsung kepada para penerima.
Baca juga: THR ASN Ternyata Sudah Cair Sejak Februari 2026, Beda dengan Gaji Ke-13
Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dana dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-PNS-2026-atau-PKM-No13-Tahun-2026.jpg)