Berita Viral

Terungkap Alasan Kenapa Dokter Richard Lee Ditahan Polisi, dr Samira juga Berstatus Tersangka

Dokter Richard Lee akhirnya ditahan. Dokter Richard Lee merupakan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen

Editor: Salomo Tarigan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
RICHARD LEE DITAHAN - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Richard Lee akhirnya ditahan.

Dokter Richard Lee merupakan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan, dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) dan dr Rechard Lee, keduanya bertatus tersangka.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

SALING LAPOR - Potret Doktif  Komentar Doktif usai Richard Lee ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan konsumen.
SALING LAPOR - Potret dr Richard Lee dan Doktif dr Samira Farahnaz. Keduanya berstatus tersangka setelah berseteru dan saling lapor.Istimewa/Wartakota/Arie Puji)

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan lantaran Dokter Richard Lee menghambat penyidikan.

Contoh pertama yakni saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Dalam hal ini, Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam itu terlihat digiring oleh penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB.

Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya tersebut. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved