Berita Viral
Kasus SMAN 5 Pematangsiantar vs SMAN 1 Bandung: Dua Nasib Berbeda di Lahan Bermasalah
Dua kasus besar sekolah negeri yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mencukupi untuk perbaikan kerusakan kecil. "Kalau kondisi hujan deras ruangan kelas di bagian bawah itu banjir. Lokasi sekolah juga berada di jalan provinsi, jadi kadang lalu lintas tidak tertib, dapat membahayakan anak sekolah," ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, anggaran perbaikan fasilitas sekolah dari pemerintah tidak dapat disalurkan karena lahan gedung sekolah masih berstatus pinjam pakai.
Pemilik lahan, PT Detis Sari Indah, yang diwakili Henny Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemkot Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Sumut, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada Kamis (18/7/2024), mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.751.400.000.
"Untuk pembayarannya secara tanggung renteng itu Pemprov Sumut dan Pemkot Pematangsiantar. Sudah ada rapat dengan Komisi E DPRD Sumut. Terakhir, disarankan untuk menganggarkannya," kata Rahmat.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Sumut Wilayah VI Pematangsiantar-Simalungun, August Sinaga, menyatakan aset SMA dan SMK sederajat merupakan kewenangan Pemprov Sumut.
August membenarkan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat, namun Pemprov Sumut belum membayarkan ganti rugi.
"Keputusan (membayarkan) ini kan di level atas. Apalagi sekarang untuk anggaran kan berbasis komisi dan (Banggar) Badan Anggaran," kata August.
Cabang Dinas Wilayah IV berjanji akan memfasilitasi pertemuan pekan ini bersama Dinas Pendidikan dan Pemprov di Medan, Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti aspirasi orangtua dan komite sekolah.
"Itulah saya undang nanti pertemuan biar lebih jelas. Karena soal anggaran memang bukan kewenangan saya," ucap August beberapa waktu lalu.
Dilema Pemerintah: Bayar Ganti Rugi atau Relokasi?
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat wajib membayar bersama-sama.
Karena tindakan dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana APBD, bukan pribadi. Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan, namun tetap harus melalui persetujuan DPRD.
Hingga Maret 2026, belum ada kepastian anggaran. Pemerintah daerah masih berkutat pada mekanisme penganggaran, sementara tekanan publik terus meningkat.
Jika pun direlokasi, sudah ada lahan tersedia tepatnya di belakang SMAN 5 Pematangsiantar itu sekitar seluas 8.000 meter persegi. Bahkan pemiliknya sudah bersedia menjualnya, jika dibutuhkan Dinas Pendidikan. Sehingga, nomenklatur alamat sekolah tidak perlu berubah karena alamatnya tetap sama.
Kasus SMAN 5 Pematangsiantar ini menunjukkan lemahnya manajemen aset pendidikan. Sekolah negeri berdiri di atas lahan yang tidak jelas status hukumnya, dan ketika sengketa muncul, siswa dan guru menjadi korban.
------------
Kemiripan kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung dan SMAN 5 Pematangsiantar.
- SMAN 1 Bandung
- Pihak bersengketa: Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) vs Pemprov Jawa Barat.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi PLK (Nomor 82 K/TUN/2026).
- Implikasi hukum: Putusan sebelumnya yang memenangkan Pemprov Jabar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Status lahan: Resmi menjadi aset negara, mempertegas kepemilikan pemerintah atas lahan SMAN 1 Bandung.
- SMAN 5 Pematangsiantar
- Pihak bersengketa: Keluarga mendiang Hermawanto Lee (PT Detis Sari Indah) vs Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah, memperkuat putusan PN Pematangsiantar dan PT Medan.
- Implikasi hukum: Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee.
- Status lahan: Bukan milik pemerintah, melainkan milik keluarga Lee.
- Dampak praktis: Sekolah berdiri di atas lahan yang secara hukum tidak sah digunakan. Orang tua dan komite mendesak relokasi karena kondisi fisik bangunan juga rusak berat.
- Administrasi keuangan: Pembayaran ganti rugi harus dianggarkan melalui APBD Sumut/Pematangsiantar, bisa dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan persetujuan DPRD.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Baca juga: Soal Parkir Tertunggak Miliaran Rupiah, BPKPD Ajak Dishub Siantar Lapor ke Kejaksaan
Baca juga: Tunggakan Parkir Kota Siantar Membengkak Sampai Rp 1,2 Miliar, Diduga Ada Permainan
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung dengan SMAN 5
sengketa lahan SMAN 1 Bandung
kasus sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar
kasus SMAN 5 Pematangsiantar inkrah
| Anwar Usman Ungkap Penyebab Dirinya Pingsan Usai Perpisahan Purnabakti dari Hakim MK |
|
|---|
| DETIK-DETIK Anwar Usman Pingsan Usai Perpisahan Purnabakti dari Hakim MK |
|
|---|
| Yai Mim Meninggal di Kantor Polisi, Viral Berselisih dengan Tetangga, Kondisi Psikis Diungkap Istri |
|
|---|
| Ini Respon Menko Airlangga soal Amerika Serikat Selidiki Ekspor Indonesia |
|
|---|
| SOSOK Ismet Efendi, Sekda Bangkalan yang Tertidur Saat Rapat di DPRD, Harta Kekayaannya Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-sengketa-lahan-SMAN-5-Pematangsiantar-dan-SMAN-1-Bandung.jpg)