Siantar Terkini

Tunggakan Parkir Kota Siantar Membengkak Sampai Rp 1,2 Miliar, Kadishub Sebut Ada Permainan

 Tunggakan retribusi parkir yang harusnya disetorkan petugas parkir ke kas negara membengkak sampai Rp 1,2 miliar.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
PARKIR ILEGAL - Penertiban parkir ilegal di depan Suzuya Mall Kota Pematangsiantar pada Senin (23/2/2026) oleh Dishub. Belakangan diketahui retribusi parkir tertunggak capai miliaran rupiah 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tunggakan retribusi parkir yang harusnya disetorkan petugas parkir ke kas negara membengkak sampai Rp 1,2 miliar.

Alhasil, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir ini menjadi polemik menahun yang tak bisa diselesaikan DPRD dan Pemko Pematangsiantar. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, Selasa (3/3/2025). Daniel Siregar yang baru menjabat per November 2025 menjadi Kadishub mengakui tunggakan itu menumpuk bulan demi bulan. 

"Saya mencermati selama 3 bulan ini, tunggakan di tahun 2024 dan 2025 itu hampir sama, karena dimainkan orang yang sama. Sehingga, yang saya lakukan adalah konsolidasi internal. Saya berikan kesempatan untuk berubah dan ternyata tidak, akhirnya saya giling ganti orangnya. Sampai per Maret 2026 ini, koordinator dan pengawasnya telah saya ganti," ungkap Daniel. 

Daniel sendiri siap menindak dan menertibkan petugas parkir ilegal, ia telah mengumpulkan data-data serta mengkalkulasikan kebocoran yang mana jukir dan koordinator ini sering silih berganti. 

"Sudah ganti orang ternyata hanya berganti kulit dan menunggak terus. Ini yang saya temukan. Jadi, siapa dalangnya? Saya cari dahulu serta mengamati. Kemudian saya lakukan upaya-upaya konsolidasi. Setelah itu, saya sudah mendapatkan orang-orang yang pas untuk membantu saya menggebrak ini," ucap Daniel. 

Terkait hal ini, Ketua Komisi III, Cindira, dalam RDP pada Senin (2/3/2026) mengatakan berdasarkan data yang diberikan Dishub di tahun 2025 per Desember tertunggak sebesar Rp1,177 miliar. Sedangkan di tahun 2024 per November tertunggak sebesar Rp1,191 miliar. 

"Artinya, tahun 2024 dan 2025 untuk tunggakan retribusi parkir masih mengalami hal yang sama. Berarti, untuk tunggakan sebelumnya tersebut, di Januari sudah kembali ke nol. Lalu, ini bagaimana untuk tunggakan sebelum-sebelumnya?," tanya Cindira. 

Sekretaris Komisi III, Alex Hendrik Damanik, mengatakan bahwa upaya konsolidasi tersebut sudah terlalu lama. 

"Ini saya rasa udah terlalu lama konsolidasi. Karena konsolidasi waktu di R-APBD—Oktober 2025—Bapak juga sudah katakan sedang konsolidasi. Saat ini sudah memasuki Maret. Saya juga sepakat tentang retribusi parkir ini di pihak ketigakan. Jadi, dulu waktu rapat P-APBD dengan Kadis sebelumnya, kita juga giring hal ini ke banggar untuk alokasi dana appraisal berkisar Rp150 juta. Tapi, sampai saat ini kita melihat hasilnya tidak maksimal, belum ada hasil yang signifikan," ungkap Alex. 

Anggota Komisi III lainnya, Rini Silalahi, menyoroti bahwa kebocoran retribusi parkir bukan salah di Jukir melainkan kelalaian Dishub sendiri. Ia menyebut bahwa Dishub tak berani memberi sanksi tegas. 

"Kenapa dibilang gak ada sanksinya? Kalau ada sanksinya, jukir gak akan bertahan selama bertahun-tahun. Jadi, kalau kita ditanya dimana tunggakan yang Rp1,2 miliar, ya di Dishub. Siapa yang bertanggungjawab, ya Dishub. Kalau nggak sesuai dengan target, pasti ini semua dipecat. Tapi, alasan yang diberikan sama kita selalu ini-ini juga orangnya," tegas Rini. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved