Berita Viral

Kasus SMAN 5 Pematangsiantar vs SMAN 1 Bandung: Dua Nasib Berbeda di Lahan Bermasalah

Dua kasus besar sekolah negeri yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Kasus sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar dan SMAN 1 Bandung 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sengketa lahan sekolah negeri kembali menjadi sorotan publik. Dua kasus besar yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.

Di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Namun di Pematangsiantar, Sumatera Utara, nasib berbeda menimpa SMAN 5 Pematangsiantar: pemerintah kalah di tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar kepada keluarga pemilik lahan.

KEMIRIPAN KASUS SMAN BANDUNG DAN SMAN SIANTAR
Kemiripan kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung dengan SMAN 5 Pematangsiantar

------------

Kasus SMAN 1 Bandung: Aset Negara yang Kembali Tegak

Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 pada Senin (2/3/2026) menjadi titik akhir sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung.

Amar putusan “tolak kasasi” memastikan kemenangan Pemprov Jabar.

Dengan demikian, status lahan sekolah resmi berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan putusan kasasi tersebut.

Namun, ia menyebut salinan resmi putusan belum diterima.

"PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung," katanya saat dihubungi, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar dalam perkara tersebut.

Yogi mengatakan, meski sengketa lahan telah inkrah, Pemprov Jabar tetap memonitor perkembangan gugatan lain yang diajukan PLK di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka.

"Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka," tuturnya.

"Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," ucapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved