Berita Viral
Kasus SMAN 5 Pematangsiantar vs SMAN 1 Bandung: Dua Nasib Berbeda di Lahan Bermasalah
Dua kasus besar sekolah negeri yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sengketa lahan sekolah negeri kembali menjadi sorotan publik. Dua kasus besar yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.
Di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Namun di Pematangsiantar, Sumatera Utara, nasib berbeda menimpa SMAN 5 Pematangsiantar: pemerintah kalah di tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar kepada keluarga pemilik lahan.
------------
Kasus SMAN 1 Bandung: Aset Negara yang Kembali Tegak
Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 pada Senin (2/3/2026) menjadi titik akhir sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung.
Amar putusan “tolak kasasi” memastikan kemenangan Pemprov Jabar.
Dengan demikian, status lahan sekolah resmi berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan putusan kasasi tersebut.
Namun, ia menyebut salinan resmi putusan belum diterima.
"PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung," katanya saat dihubungi, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Tribun Jabar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar dalam perkara tersebut.
Yogi mengatakan, meski sengketa lahan telah inkrah, Pemprov Jabar tetap memonitor perkembangan gugatan lain yang diajukan PLK di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka.
"Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka," tuturnya.
"Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," ucapnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. "Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadhan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak," ucap Arief.
"Ini kan ada dua isu sebenarnya, yakni kasus PLK dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017," ujarnya.
Dengan putusan kasasi ini, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan mempertegas status aset sebagai milik negara.
-----------
Kasus SMAN 5 Pematangsiantar: Sekolah di Atas Lahan Sengketa
Berbeda nasib dengan Bandung, SMAN 5 Pematangsiantar justru menghadapi kenyataan pahit.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Dinas Pendidikan.
Putusan ini memperkuat amar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee.
Konsekuensinya, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee, putri almarhum.
Lebih dari itu, lahan sekolah resmi dinyatakan bukan milik pemerintah. Situasi ini membuat keberadaan SMAN 5 Pematangsiantar berada di atas lahan yang secara hukum tidak sah digunakan.
Awal Mula: Sekolah Berdiri di Lahan Pinjam Pakai
SMAN 5 Pematangsiantar berdiri berdasarkan SK Pendirian No. 642-619.1/WK Tahun 2009, berlokasi di Jalan Medan Km 6,8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Namun, sejak awal, lahan yang digunakan adalah milik PT Detis Sari Indah (DSI), perusahaan milik mendiang Hermawanto Lee.
Selama lebih dari 15 tahun, pemerintah menggunakan lahan tersebut tanpa kompensasi.
Kondisi fisik sekolah pun memprihatinkan.
Kepala Sekolah Rahmat Nasution menyebutkan kerusakan bangunan masuk kategori sedang hingga berat.
Plafon rusak, atap bocor, dan ruang kelas bagian bawah kerap banjir saat hujan deras. Dana BOS hanya cukup untuk perbaikan kecil, sementara renovasi besar tak bisa dilakukan karena status lahan sengketa.
Gugatan Keluarga Lee dan Putusan Final MA
Pada 2024, Henny Lee, putri mendiang Hermawanto Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp58 miliar dan uang paksa Rp50 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar.
Banding ke Pengadilan Tinggi Medan ditolak.
Pemerintah mengajukan kasasi ke MA, namun hasilnya tetap: ditolak.
Putusan MA bersifat final dan mengikat.
Pemerintah wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng melalui APBD.
Desakan Relokasi dan Aksi Massa
Pada Januari 2026, orang tua siswa dan komite sekolah menggelar unjuk rasa di depan gedung sekolah.
Mereka menuntut relokasi segera ke lokasi yang lebih aman dan layak. Dengan jumlah siswa mencapai 1.043 orang dan 30 ruang kelas, keberlangsungan pendidikan menjadi taruhan.
Kepada Kompas.com (Grup Tribun Medan), Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Rahmat Nasution, menyebutkan kerusakan fisik bangunan sekolah masuk kategori sedang ke berat, termasuk plafon dan atap seng.
Sejak dibangun pada 2007, sekolah tersebut belum pernah mendapatkan perbaikan fisik menyeluruh.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mencukupi untuk perbaikan kerusakan kecil. "Kalau kondisi hujan deras ruangan kelas di bagian bawah itu banjir. Lokasi sekolah juga berada di jalan provinsi, jadi kadang lalu lintas tidak tertib, dapat membahayakan anak sekolah," ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, anggaran perbaikan fasilitas sekolah dari pemerintah tidak dapat disalurkan karena lahan gedung sekolah masih berstatus pinjam pakai.
Pemilik lahan, PT Detis Sari Indah, yang diwakili Henny Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemkot Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Sumut, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada Kamis (18/7/2024), mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.751.400.000.
"Untuk pembayarannya secara tanggung renteng itu Pemprov Sumut dan Pemkot Pematangsiantar. Sudah ada rapat dengan Komisi E DPRD Sumut. Terakhir, disarankan untuk menganggarkannya," kata Rahmat.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Sumut Wilayah VI Pematangsiantar-Simalungun, August Sinaga, menyatakan aset SMA dan SMK sederajat merupakan kewenangan Pemprov Sumut.
August membenarkan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat, namun Pemprov Sumut belum membayarkan ganti rugi.
"Keputusan (membayarkan) ini kan di level atas. Apalagi sekarang untuk anggaran kan berbasis komisi dan (Banggar) Badan Anggaran," kata August.
Cabang Dinas Wilayah IV berjanji akan memfasilitasi pertemuan pekan ini bersama Dinas Pendidikan dan Pemprov di Medan, Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti aspirasi orangtua dan komite sekolah.
"Itulah saya undang nanti pertemuan biar lebih jelas. Karena soal anggaran memang bukan kewenangan saya," ucap August beberapa waktu lalu.
Dilema Pemerintah: Bayar Ganti Rugi atau Relokasi?
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat wajib membayar bersama-sama.
Karena tindakan dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana APBD, bukan pribadi. Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan, namun tetap harus melalui persetujuan DPRD.
Hingga Maret 2026, belum ada kepastian anggaran. Pemerintah daerah masih berkutat pada mekanisme penganggaran, sementara tekanan publik terus meningkat.
Jika pun direlokasi, sudah ada lahan tersedia tepatnya di belakang SMAN 5 Pematangsiantar itu sekitar seluas 8.000 meter persegi. Bahkan pemiliknya sudah bersedia menjualnya, jika dibutuhkan Dinas Pendidikan. Sehingga, nomenklatur alamat sekolah tidak perlu berubah karena alamatnya tetap sama.
Kasus SMAN 5 Pematangsiantar ini menunjukkan lemahnya manajemen aset pendidikan. Sekolah negeri berdiri di atas lahan yang tidak jelas status hukumnya, dan ketika sengketa muncul, siswa dan guru menjadi korban.
------------
Kemiripan kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung dan SMAN 5 Pematangsiantar.
- SMAN 1 Bandung
- Pihak bersengketa: Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) vs Pemprov Jawa Barat.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi PLK (Nomor 82 K/TUN/2026).
- Implikasi hukum: Putusan sebelumnya yang memenangkan Pemprov Jabar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Status lahan: Resmi menjadi aset negara, mempertegas kepemilikan pemerintah atas lahan SMAN 1 Bandung.
- SMAN 5 Pematangsiantar
- Pihak bersengketa: Keluarga mendiang Hermawanto Lee (PT Detis Sari Indah) vs Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah, memperkuat putusan PN Pematangsiantar dan PT Medan.
- Implikasi hukum: Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee.
- Status lahan: Bukan milik pemerintah, melainkan milik keluarga Lee.
- Dampak praktis: Sekolah berdiri di atas lahan yang secara hukum tidak sah digunakan. Orang tua dan komite mendesak relokasi karena kondisi fisik bangunan juga rusak berat.
- Administrasi keuangan: Pembayaran ganti rugi harus dianggarkan melalui APBD Sumut/Pematangsiantar, bisa dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan persetujuan DPRD.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Baca juga: Soal Parkir Tertunggak Miliaran Rupiah, BPKPD Ajak Dishub Siantar Lapor ke Kejaksaan
Baca juga: Tunggakan Parkir Kota Siantar Membengkak Sampai Rp 1,2 Miliar, Diduga Ada Permainan
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung dengan SMAN 5
sengketa lahan SMAN 1 Bandung
kasus sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar
kasus SMAN 5 Pematangsiantar inkrah
| Anwar Usman Ungkap Penyebab Dirinya Pingsan Usai Perpisahan Purnabakti dari Hakim MK |
|
|---|
| DETIK-DETIK Anwar Usman Pingsan Usai Perpisahan Purnabakti dari Hakim MK |
|
|---|
| Yai Mim Meninggal di Kantor Polisi, Viral Berselisih dengan Tetangga, Kondisi Psikis Diungkap Istri |
|
|---|
| Ini Respon Menko Airlangga soal Amerika Serikat Selidiki Ekspor Indonesia |
|
|---|
| SOSOK Ismet Efendi, Sekda Bangkalan yang Tertidur Saat Rapat di DPRD, Harta Kekayaannya Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-sengketa-lahan-SMAN-5-Pematangsiantar-dan-SMAN-1-Bandung.jpg)