Berita Viral

Kasus SMAN 5 Pematangsiantar vs SMAN 1 Bandung: Dua Nasib Berbeda di Lahan Bermasalah

Dua kasus besar sekolah negeri yang mencuat di awal 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Kasus sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar dan SMAN 1 Bandung 

Terpisah, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. "Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadhan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak," ucap Arief.

"Ini kan ada dua isu sebenarnya, yakni kasus PLK dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017," ujarnya.

Dengan putusan kasasi ini, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan mempertegas status aset sebagai milik negara.

-----------

SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar yang saat ini berperkara terkait kepemilikan lahan.
SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar yang saat ini berperkara terkait kepemilikan lahan. (HO)

Kasus SMAN 5 Pematangsiantar: Sekolah di Atas Lahan Sengketa

Berbeda nasib dengan Bandung, SMAN 5 Pematangsiantar justru menghadapi kenyataan pahit.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Dinas Pendidikan.

Putusan ini memperkuat amar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee.

Konsekuensinya, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee, putri almarhum.

Lebih dari itu, lahan sekolah resmi dinyatakan bukan milik pemerintah. Situasi ini membuat keberadaan SMAN 5 Pematangsiantar berada di atas lahan yang secara hukum tidak sah digunakan. 

Awal Mula: Sekolah Berdiri di Lahan Pinjam Pakai

SMAN 5 Pematangsiantar berdiri berdasarkan SK Pendirian No. 642-619.1/WK Tahun 2009, berlokasi di Jalan Medan Km 6,8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Namun, sejak awal, lahan yang digunakan adalah milik PT Detis Sari Indah (DSI), perusahaan milik mendiang Hermawanto Lee.

Selama lebih dari 15 tahun, pemerintah menggunakan lahan tersebut tanpa kompensasi.

Kondisi fisik sekolah pun memprihatinkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved