THR 2026
Besaran THR Dibayar 100 Persen, Jadwal Pencairan THR ASN/PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan
Pemerintah memastikan pencairkan THR 2026 dengan mempersiapkan anggaran Rp 55 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan hari raya (THR) 2026 akan dibayar 100 persen.
Kabar terbaru, jadwal pengumuman THR dan BHR (bantuan hari raya) hari ini, Selasa (3/3/2026)
Hal itu sebagaimana bunyi keterangan resmi dari Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Persidangan.
Dilansir dari Kompas.com, nantinya dalam konfrensi pers pengumuman THR tersebut, hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai narasumber utama.
Baca juga: Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Fadia Arafiq Masuk Jalur Belakang
Berikut info terkini terkait pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri, hingga pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairkan THR 2026 dengan mempersiapkan anggaran Rp 55 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut sudah disiapkan pemerintah
Baca juga: Baku Tembak di Nabire Papua, TNI-Polri Akhirnya Kuasai Markas KKB Pimpinan Aibon Kogoya
Lantas kapan THR tersebut ditransfer kepada ASN hingga pensiunan?
Purbaya mengatakan, keputusan resmi terkait waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Alasan Jaksa Stop Kasus Guru Honorer Rangkap Pendamping Desa, Huda Sempat Dipenjarakan
Baca juga: Besaran THR PNS/ASN, Jadwal Pencairan THR, Gaji Ke 13 dan Acuan Gaji Pokok PNS
Saat ini, Prabowo sedang melakukan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.
“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin (23/2/2026).
Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni:
Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bansos.jpg)