Berita Viral

Alasan Jaksa Stop Kasus Guru Honorer Rangkap Pendamping Desa, Huda Sempat Dipenjarakan

Kejaksaan berubah pikiran menangani kasus yang menimpa guru honorer rangkap jabatan

Editor: Salomo Tarigan
ist via tribunjatim/TRIBUN MEDAN
JADI TERSANGKA - Guru honorer Mohammad Hisabul Huda (MHH) di Probolinggo dijadikan tersangka dan sempat dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Jatim. Setelah viral, jaksa stop kasusnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan berubah pikiran menangani kasus yang menimpa guru honorer rangkap jabatan

Awalnya penyidik kejaksaan ngotot penjarakan guru honorer tersebut dengan tuduhan korupsi.

Guru honorer yang bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) pun dijebloskan ke dalam penjara.

Namun, setelah viral di media sosial dan jadi sorotan publik, kejaksaan menghentikan kasus tersebut.

kompas.com
GURU HONORER DIPENJARA - Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan seorang pendamping desa merangkap guru honorer.
kompas.com GURU HONORER DIPENJARA - Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan seorang pendamping desa merangkap guru honorer. (Tribunjatim.com)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat seorang guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) di Probolinggo, Jawa Timur.

Adapun kasus yang membelit Huda sebelumnya, dia diduga melakukan rangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara selama lima tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penghentian kasus itu setelah dilakukan berbagai tahapan termasuk mengeluarkan Huda dari tahanan pada Jumat 20 Februari 2026 lalu.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Anang pun memberi penjelasan terkait alasan penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim terhadap perkara Huda.

Salah satu alasannya yakni dugaan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 yang sebelumnya diakibatkan dari kasus itu kini telah dikembalikan.

"Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321," ucap Anang.

Perlawanan Hukum Negatif

Selain itu dalam pertimbangan lainnya, penyidik kata Anang juga menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Huda bersifat negatif.

"Kenapa bersifat melawan hukumnya negatif? Karena ini kan perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela," ujarnya.

"Kemudian pertimbangan lainnya, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkasnya.

Baca juga: Ngamuk Ngaku Polisi Ternyata Positif Narkoba, Pelaku Pemukulan 3 Pegawai SPBU Resmi Tersangka

Awal Duduk Perkara 

Sebelumnya dilansir dari TribunJatim.com Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo dipenjara karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved