OTT KPK di Pekalongan

Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Fadia Arafiq Masuk Jalur Belakang

Giat Operasi Tangkap Tangan (KPN) berhasil menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

|
Editor: Salomo Tarigan
Instagram @fadiaarafiq
DITANGKAP KPK- Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq ditangkap KPK dalam giat OTT. Fadia kini dibawa ke gedung KPK, Jakarta menjalani pemeriksaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Giat Operasi Tangkap Tangan (KPN) berhasil menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Fadia diringkus bersama sejumlah pihak.

Fadia Arafiq dikabarkan dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).

BUPATI PEKALONGAN - Bupati Pekalongan Faida Arafiq
BUPATI PEKALONGAN - Bupati Pekalongan Faida Arafiq (HO)

Bupati tiba pukul 10.25 WIB usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Kedatangan Fadia Arafiq luput dari pantauan awak media,

Petugas menggiringnya melalui jalur belakang atau area basement.

Berdasarkan informasi, rombongan yang membawa pihak-pihak yang terjaring operasi senyap di Pekalongan tersebut tiba menggunakan dua unit mobil. 

Langkah penyidik KPK yang memasukkan Fadia melalui basement membuat awak media belum dapat memastikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlah pasti orang yang turut dibawa ke markas lembaga antirasuah tersebut.

Kabar penangkapan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Ia membenarkan bahwa tim penyidik tengah melakukan kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh mengenai detail konstruksi perkara maupun tindak pidana korupsi spesifik yang melatarbelakangi penangkapan ini.

Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, setibanya di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif. 

KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk mengumpulkan keterangan awal guna menentukan status hukum dari para terperiksa.

Baca juga: Kondisi Darurat di Arab akibat Perang, Nasib Ribuan Jemaah Indonesia akibat Penerbangan Terganggu

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: Tribunews.com)

 Baca juga: Viral di Medsos Pendemo Memaki Tunjuk-tunjuk Wajah Polisi, UI Bilang Bukan Mahasiswanya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved