Berita Nasional

Menag Nasaruddin Umar Akhirnya Minta Maaf soal Pernyataan Zakat, Sadar Akan Rukun Islam

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat.

Tribunnews/Fahdi Fahlevi
MENTERI AGAMA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf usai pernyataannya soal profesi guru dalam acara PPG Batch 3 viral dan menuai protes. Ia juga kini meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang bikin kontroversi. Nasaruddin menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akhirnya meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang bikin kontroversi.

Nasaruddin menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan, Sabtu (28/2/2026) malam.

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat.

Baca juga: Media Iran Umumkan Ali Ayatollah Khamenei Tewas, Tetapkan 40 Hari Berkabung, 7 Hari Libur Nasional

Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Baca juga: Motif Raihan Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Diungkap, Tak Terima Diputusin Farra

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. 

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, pernyataan Menag terkait "meninggalkan zakat" juga mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca juga: Sosok Ali Shamkhani Penasihat Khamenei yang Diklaim Israel Tewas Dalam Serangannya ke Iran

Tanggapan MUI soal Pernyataan Menag

Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’, setelah menyimak video utuh paparan Menag Prof Dr Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, yang dipandu ekonom Aviliani, di Jakarta, 26 Februari 2026 lalu. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved