Berita Viral

Nasib Olfit Purba ASN BPK RI Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis Aniaya ART

AKP Silfi Adi Putri mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Biodata Olfit Ariani Purba, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Auditorat Utama Keuangan Negara. 

Ringkasan Berita:- Olfit Ariani Purba yang berprofesi sebagai ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) terancam penjara 10 tahun
Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap pelaku Olfit Ariani Purba (OAP) ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Olfit Ariani Purba yang berprofesi sebagai ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) terancam penjara 10 tahun kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART).

Majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART)-nya di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap pelaku Olfit Ariani Purba (OAP) ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Bisa Menang Mudah, Nyatanya AS Belum Mampu Taklukan Iran, Donald Trump Sampai Heran

"Pasal yang diterapkan pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Setelah melakukan penahanan, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

Apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yaitu akan menjalani persidangan di pengadilan.

"Untuk awal kita melakukan penahanan polres itu selama 20 hari ya. Kita akan segera kirim berkas, ya mudah-mudahan dari jaksanya segera mem-P21 kan," katanya.

Sebelumanya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART) Fitri Hutagalung (FH) diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bripda Masias Akui Lalai Hilangkan Nyawa Arianto Tawakkal, Tetap Dipecat Coreng Nama Institusi Polri

Dalam kasus ini, wanita malang berinisial FH (21) mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya yang diduga akibat kekerasan.

Terduga pelaku kekerasan merupakan majikan perempuannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37).

Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut dan dalam penangaman pihaknya.

Ia mengatakan, dugaan aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah majikannya di wilayah Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perihal memasak.

Baca juga: Tewasnya Kartel Narkoba Meksiko Berdampak ke Indonesia, BNN: Antisipasi Celah Pemasok ke Indonesia

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved