Berita Viral

AKHIRNYA Dwi Sasetningtyas Kena Sanksi Tegas, Suami Ditagih Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Kasus alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetningtyas berbuntut panjang. Sikap Dwi yang sombong berdampak pada suaminya. 

TRIBUN MEDAN
PURBAYA KRITIK TYAS - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung unggahan viral milik seorang alumnus penerima beasiswa negara, Dwi Sasetyaningtyas 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas berbuntut panjang. Sikap Dwi yang sombong berdampak pada suaminya. 

Konten Dwi membua publik geram.

Dwi yang menerima beasiswa dari pemerintah untuk menjalani kuliah di luar negeri malah merendahkan bangsa Indonesia. 

Dwi menyebut tidak akan pernah membuat anaknya menjadi warga negara Indonesia melainkan WNA Inggris. 

Ia  menyebut tidak sudi anaknya menjadi Indonesia seperti orang tuanya. 

 Padahal kedua orang tuanya bisa tinggal di luar negeri karena beasiswa LPDP dari pemerintah. 

Sungguh miris melihat pemuda Indonesia yang tidak sadar diri dan tak ada rasa terima kasih. 

Beasiswa LPDP dari Kementerian keuangan bersumber dari APBN yang merupakan pajak pendapatan yang dikutip dari masyarakat.  

Terkait kasus ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut  tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan beasiswa, termasuk kewajiban pengabdian yang melekat pada setiap penerima dana pendidikan negara tersebut.

"Jadi kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” ujar Purbaya.

Polemik ini tak hanya menyangkut unggahan Dwi, tetapi juga kewajiban suaminya, Arya Iwantoro, yang disebut belum menuntaskan masa pengabdian sebagai syarat penerima beasiswa LPDP.

Program yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan itu memang mensyaratkan penerimanya untuk kembali ke Tanah Air dan berkontribusi sesuai durasi yang ditentukan, sebagai bentuk timbal balik atas pembiayaan pendidikan dari negara.

Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Hasil pembicaraan tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kesediaan untuk memenuhi kewajiban finansial apabila pengabdian tidak dapat diselesaikan.

“Bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” tutur Purbaya.

Baca juga: Penjelasan Menkeu Purbaya APBN per Januari 2026 Defisit Rp 54,6 Triliun

Baca juga: Anggota Intel Polres Bantul Diduga Peras Pengusaha Rp 2,5 Miliar, Pelaku Diperiksa dan Patsus

Pernyataan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menjaga integritas tata kelola dana pendidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved