Berita Viral

Polri Minta Maaf Oknum Brimob Maluku Tewaskan Siswa SMP, Nasib Bripda MS Akan Ditindak Tegas

Polri berkomitmen untuk menindak tegas personel yang terlibat melalui proses hukum dan penegakan kode etik.

|
TRIBUNNEWS
KASUS NARKOBA EKS KAPOLRES - Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri akhirnya meminta maaf atas insiden oknum Brimob Maluku tewaskan siswi SMP.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kepolisian.

Isir menegaskan bahwa tindakan individu tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri.

Baca juga: AKBP Didik Dipecat dari Polisi, Sang Istri Miranti Afriana, dan Polwan Dianita Direhabilitasi di BNN

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban serta empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas personel yang terlibat melalui proses hukum dan penegakan kode etik.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Selain itu, Polri mendoakan agar keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut, serta mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip yang berlaku.

Sementara Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. 

Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.

Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Kombes Rositas juga memastikan selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri

"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved