Berita Viral

Sosok ASN BPK RI Olfit yang Diduga Siksa ART karena Matikan Kompor, Fitri Hutagalung Merasa Ditipu

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), OAP memiliki kekayaan sebagai Rp 633 juta.

TRIBUN MEDAN
PENGANIAYAAN - ASN BPN RI Olfit aniaya ART Fitri Hutagalung (kanan) di Bogor. ASN tersebut juga ternyata pernah siksa suami sendiri. (YouTube/TribunBogor) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ASN Olfit Ariani Purba (37) di Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi tersangka diduga menyiksa asisten rumah tangga Fitri Hutagalung.

Selama bekerja, Fitri disebut kerap menerima perlakuan kasar dengan berbagai alasan.

Dugaan penganiayaan itu pertama kali ramai setelah diungkap warga sekitar kepada Youtuber Laurend Hutagalung dan kemudian viral di media sosial.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin luas setelah mendapat tanggapan dari Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Manang Soebeti. 

Dalam unggahannya, perwira yang akrab disapa Pak Bray itu membagikan cerita mengenai latar belakang Fitri.

Baca juga: Penganiayaan Viral Gegara Suara Drum Naik Penyidikan, Laporan Balik Nasio Siagian Ditutup Polisi

Ia mengungkap bahwa korban merupakan yatim piatu asal Medan, Sumatera Utara.

Seusai lulus SMA, Fitri merantau ke Jakarta dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Namun kenyataan justru berkata lain karena ia diduga mengalami kekerasan dari majikannya yang juga berasal dari Medan.
 
"Fitriani mengatakan, setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di Medan dirinya diiming-imingi kerja ke Jakarta dan ia pun menerimanya karena kebetulan Fitri seorang anak yatim piatu.

Ternyata dia dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga sdri, Olfit Ariani Purba dan sering dijadikan sasaran tindak dugaan KDRT," tulis Pak Bray.

Kisah tersebut memicu simpati luas dari masyarakat yang menyoroti perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

Kasus ini pun menjadi perhatian aparat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Pelaku Ditetapkan Tersangka 

Kasus penganiayaan yang dialami Fitri Hutagalung viral, penyidik Polres Bogor bertindak.

OAP yang garang saat siksa AT itu, mendadak tetunduk lesu saat berada di hadapan penyidik.

Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang didapat penyidik, pihak kepolisian menaikan status penanganan kasus ini dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan) pada 27 Januari 2026.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved