Berita Viral

Hotman Paris Soroti Isi BAP ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati, Ikuti Istilah Hukum Penyidik

Hotman menyatakan bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum

Tribun Trends/Instagram/@hotmanparisofficial/ Tribun Batam
KASUS ABK FANDI - Fandi Ramadhan, ABK yang baru bekerja tiga hari dijebak dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu, Hotman Paris soroti istilah hukum dalam BAP 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti penggunaan istilah hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat membuat terdakwa ABK Fandi Ramadhan tidak memahami isi pengakuannya.

Hotman menyatakan bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan penyidik.

Hal ini disampaikan Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan, ABK yang terjerat kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapan Kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025, yang mengangkut 1.995.130 gram sabu.

Baca juga: Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun di Jampangkulon Sukabumi Tewas Tragis, Penuh Luka Bakar

Enam terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam.

"Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat," kata Hotman.

Kondisi ini sudah sering ditemui Hotman selama menangani ratusan perkara pidana.

Ia berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya.

Baca juga: Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Kapolda Maluku Janji Usut Tuntas

Hotman menilai jawaban terdakwa dalam BAP kerap hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

"Itu sudah biasa, seseorang akhirnya mengatakan iya, iya, iya sesuai pertanyaan penyidik. Artinya, apapun isi BAP bukan itu yang jadi patokan utama," ujarnya.

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, turut menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan.

Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini, 21 Februari 2026 Diperkirakan Hujan Lebat di Langkat

"Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu," kata Salman.

Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun.

Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved