Polisi Terlibat Narkoba

Nasib Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Potensi Dipecat, Sidang Etik di Mabes Polri Hari Ini

Ia terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik

Istimewa
TERLIBAT NARKOBA - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), berpotensi dipecat karena akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

Sidang etik tersebut digelar sebagai tindak lanjut kasus narkoba yang menjerat mantan perwira menengah Polri itu.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis (19/2) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Minggu (15/2/2026). 

Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut sidang etik AKBP Didik akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Ahmad Sahroni Resmi Menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sempat Dinonaktifkan Belum Genap 6 Bulan

“(Sidang etik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Proses etik ini menjadi langkah tegas institusi setelah AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pasal berat.

Didik disangkakan dengan:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Ogah Revisi UU KPK, Beda dengan Jokowi

Belum Ditahan, Masih Dalam Patsus Propam

Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Polri menyebut hal itu karena Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri dalam rangka proses etik.

“Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” kata Jhonny Edison Isir

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved