UU KPK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Ogah Revisi UU KPK, Beda dengan Jokowi

Prasetyo memastikan pemerintah tak mempunyai keinginan untuk membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.

Tribunnews.com
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dia menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istana buka suara terkati wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama.

Dalam hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto belum membahas wacana UU KPK itu kembali ke versi lama.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Belum ada, belum ada kita bahas," ucap Prasetyo.

Baca juga: Terekam CCTV ART Aniaya Anak Majikan, Perangainya Dikenal Kasar Tapi Tak Dilaporkan

Prasetyo lantas menyatakan pembahasan mengenai pengembalian UU KPK ke versi yang lama juga tidak dibahas saat Prabowo bertemu dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026) malam.

"Enggak ada, tidak ada sama sekali membahas mengenai itu," jelasnya.

Prasetyo memastikan pemerintah tak mempunyai keinginan untuk membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.

“Tidak ada. Tidak ada,” tuturnya.

Baca juga: Melonjak! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus 431,7 Miliar Dolar AS, Berikut Rinciannya

Ketika disinggung bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju mengembalikan UU KPK ke versi yang lama, Prasetyo justru bertanya balik.

"Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi merespons positif usulan Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Usai Dititip Sekoper Narkoba, Polwan Aipda Dianita Dijemput Polisi 6 Mobil

Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif. 

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pun mengoreksi pernyataan Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved