Polisi Terlibat Narkoba
Anggota Polres Pakpak Bharat Terlibat Peredaran Sabu Divonis Rehab, Kejari Tebingtinggi Kasasi
Kejari Tebingtinggi lakukan kasasi atas putusan rehab terhadap anggota Polres Pakpak Bharat yang terlibat peredaran sabu
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Kejari Tebingtinggi tengah melakukan upaya kasasi terhadap vonis ringan personel Polres Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun yang terlibat peredaran narkoba.
Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Hiras A Silaban mengatakan, mereka tidak terima Jan Viktor Abed Nego Tambun cuma divonis rehab.
“Setelah kami konfirmasi dengan Kasi Pidum, bahwa kita akan mengajukan upaya hukum kembali. Kita tetap pada tuntutan,” jelas Hiras, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ketangkap Pesta Sabu, Bripka Jan Viktor Hanya Divonis Ringan Hakim PN Tebingtinggi, Begini Respon KY
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Medan memutus terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun, oknum polisi yang ikut tertangkap dalam pesta dan peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi dengan pidana penjara 6 bulan rehabilitasi.
Putusan banding itu dikeluarkan pada Rabu (9/11/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Purwono Edi Santosa MH dalam amar putusan bandingnya memperkuat kembali putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menyatakan terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun dengan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan yang Ketahuan Pesta Sabu, Berkasnya Diserahkan ke Jaksa
“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN TBT tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan dalam SIPP.
Jan Viktor Abed Nego Tambun lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Jaksa sendiri memasang dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan, Anggota Polres Pakpak Bharat Pesta Sabu Tiga Tahun Lari dari Kesatuan
Oknum Personel Polres Phakpak Bharat tersebut hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menariknya sosok yang seharusnya memberantas narkoba tersebut divonis lebih rendah dari tiga temannya (warga biasa) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi secara bersama-sama; Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Kemudian, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Polres-Pakpak-Bharat-pesta-sabu-bakal-dipecat-Kapolda-Sumut.jpg)