Polisi Terlibat Narkoba

Kapolri Janji Tak Beri Ruang Istimewa untuk Anggota dan Keluarga Polri yang Terjerat Kasus Narkoba

Isir memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada AKBP Didik hingga jaringannya dengan profesional dan transparan.

(Tribunnews)
SIKAP TEGAS KAPOLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan markas kepolisian (Mako) tidak boleh diserang oleh massa perusuh. Jenderal Sigit telah mengintruksikan kepada anggota untuk menembak dengan peluru karet jika ada massa yang nekat menerobos Markas. Hal itu disampaikan Kapolri dalam video conference yang viral bersama jajarannya berdurasi 1 menit dilihat Minggu (31/8/2025). (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji tidak akan memberikan ruang istimewa terhadap anggota dan keluarganya yang masuk dalam pusaran penyalahgunaan narkoba.

Hal itu terkait adanya kasus dugaan tindak pidana narkoba yang baru-baru ini menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik menjadi perbincangan.

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Pasutri Bawa Bayi Diamuk Massa Curi Tabung Gas di Tebing Tinggi, Polres Arahkan Berdamai

Isir mengatakan Korps Bhayangkara sebagai institusi penegak hukum mempunyai amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana extra ordinary crime atau luar biasa.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tuturnya.

Ia menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional.

Baca juga: Awal Mula AKBP Didik Putra Diduga Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba

Untuk itu, Isir memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada AKBP Didik hingga jaringannya dengan profesional dan transparan.

"Kapolri kepada seluruh jajaran agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

"Jika ditemukan lagi yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses secara hukum dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali. Hal ini adalah wujud ketegasan, wujud komitmen dari pimpinan Polri untuk mendukung penanggulangan narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa," sambungnya.

Kronologi Kasus

Adapun kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Deretan Teror ke Anggota DPRD: Rumah Ditembak OTK di Jateng, Mobil di Sumut Dilempar Batu

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved