Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli Sidang di Solo, Pengacara Jokowi Tolak Kesaksiannya Hingga Roy Suryo

Tim kuasa hukum Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara tegas menolak seluruh keterangan ahli yang dihadirkan

Kompas.com
SIDANG IJAZAH - Rismon Sianipar (kiri) yang menjadi ahli digital forensik menjalani sidang citizen lawsuit (CLS) sebagai saksi ahli terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026).(kanan) Tim kuasa hukum Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar, yang menjadi ahli digital forensik menjalani sidang citizen lawsuit (CLS) sebagai saksi ahli terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang tersebut, dia menyoroti soal skripsi Jokowi ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mulanya, Rismon mengungkapkan telah melakukan penelitian terhadap lembar pengesahan skripsi dan ijazah Jokowi yang diperlihatkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, dan foto ijazah mantan Wali Kota Solo itu yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama.

Lalu, dia menjelaskan terkait proses penelitian lembar pengesahan skripsi Jokowi di mana dokumen tersebut diperoleh langsung dari UGM.

Baca juga: Polisi Masih Diselidiki Penyebab Kebakaran Hebat Hanguskan 13 Rumah dan Tempat Usaha di Pasar Pekong

"Jadi data ujinya bukan dari medsos tapi saya dan Pak Roy Suryo pada tanggal 15 April 2025 di ruang 109 di Fakultas Kehutanan UGM, kami memfoto dari kamera Pak Roy Suryo yang beresolusi tinggi."

"Jadi kami mendapatkan sumber primer dari lembar pengesahan pembimbing dari skripsi Pak Joko Widodo," katanya.

Setelah itu, Rismon meneliti foto lembar pengesahan ijazah Jokowi tersebut dengan perangkat lunak atau software buatannya sendiri.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ada kejanggalan di mana lembar pengesahan itu tidak menggunakan teknologi pada tahun 1985 yakni waktu ketika Jokowi lulus.

Rismon menilai hasil cetakan dari lembaran pengesahan tersebut terlalu presisi terkait peletakan font hingga margin.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 332 Juta, Eks Camat Medan Polonia Irfan Siregar Jalani Sidang Korupsi Besok

Ia meyakini lembar pengesahan skripsi diketik menggunakan software Microsoft Word lalu dicetak menggunakan printer.

Dengan temuan tersebut, ia menganggap pihak UGM telah berbohong karena sempat menyebut bahwa skripsi Jokowi dicetak menggunakan teknologi hand press.

Teknologi hand press dalam percetakan adalah cara mencetak dengan menggunakan tekanan manual untuk memindahkan tinta dari cetakan ke media seperti kertas.

"Banyak kejanggalan di sini, bagaimana mungkin (lembar pengesahan) ini merupakan produk dari hand press atau letter press yang harus satu per satu tetapi tata letaknya benar-benar tersentralisasi dengan sempurna."

"Jarak antar huruf maupun kata itu sedemikian dinamis yang menampakan ini ciri-ciri produk Word Document atau produk dari komputer yang pada tahun 1985, itu belum ada," katanya dalam sidang.

Baca juga: Staf Sekwan DPRD Digrebek Istri Lagi Ngamar di Hotel, Kini Dijerat Pasal Perzinaan KUHP Baru

Kemudian, Rismon kembali melakukan penelitian dengan merekonstruksi foto lembar pengesahan skripsi Jokowi itu dengan menggunakan perangkat lunak miliknya yang diproduksi tahun 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved