Medan Terkini

Rugikan Negara Rp 332 Juta, Eks Camat Medan Polonia Irfan Siregar Jalani Sidang Korupsi Besok

Kasus korupsi penyelewengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI BBM - Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, saat diamankan oleh Kejaksaan Medan beberapa waktu lalu. Kasus korupsi penyelewengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar akan jalani sidang besok. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus korupsi penyelewengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, bersama Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia dan Ita Ratna Dewi tenaga honorer, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. 

Sidang akan berlangsung  di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/2/2026), besok. 

Juru Bicara (Jubir) PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Sadarisman membenarkan jadwal sidang perdana atas nama terdakwa Irfan Asardi Siregar dan lainnya. 

Ada pun hakim dalam perkara ini adalah  Sulhanuddin selaku ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan sebagai hakim anggota. 

"Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Sulhanuddin sebagi hakim ketua didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan," kata Soni. 

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menjadikan Irfan Asardi Siregar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penggunaan belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran (TA) 2024.

Penggunaan dana BBM untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli, tidak bisa mereka pertanggung jawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360. 

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved