Ramadan 2026

ALASAN Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis 19 Februari 2026 Berbeda dengan Muhammadiyah

posisi hilal saat pemantauan belum memenuhi syarat sebagaimana kesepakatan MABIMS

|
Tangkapan layar
SIDANG ISBAT - Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan awal puasa Ramadan 2026 pada Kamis 19 Februari 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memiliki alasan penetapan awal puasa Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026.

Kemenag resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 H/2026 pada Kamis 19 Februari 2026.

Hasil itu didapat usai Kemenag melakukan sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Sidang isbat dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, didampingi Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i. 

Pemantauan hilal dilakukan secara serentak di 96 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua Barat.

Baca juga: AWAL RAMADHAN 2026: Muhammadiyah pada Rabu 18 Februari, Pemerintah Mulai 19 Februari 2026

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal puasa Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Secara mufakat 1 Ramadhan 1447 H jatuh Kamis 19 Februari 2026," ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa (17/2/2026).

Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan penetapan puasa pada Kamis 19 Februari 2026 lantaran posisi hilal saat pemantauan belum memenuhi syarat sebagaimana kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Menag mengatakan bahwa ketinggian hilal pada hari ini -2,41 derajat hingga 0,58 derajat sehingga belum memenuhi kriteria yang disepakati dalam MABIMS yakni minimum 3 derajat.

Selain itu, elongasinya yakni 0,56 derajat hingga 1,53 derajat. Adapun minimum elongasi yang disepakati yakni 6,4 derajat.

"Jadi, secara hisab, data hilal ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS," tuturnya.

Dalam sidang isbat yang digelar, turut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), BMKG, BRIN, hingga Tim Hisab Rukyat Kemenag.

Baca juga: Hilal di Kota Medan Belum Terlihat, OIF UMSU Pantau Posisi Hilal Masih Minus

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved