Berita Viral

RESPONS Polisi Soal Kubu Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: RJ Antara Pelapor-Terlapor

Kubu Roy Suryo meminta Polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Roy Suryo meminta Polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo menilai sudah terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini. 

Namun Polda Metro Jaya tidak langsung mengabulkan permintaan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pengajuan penghentian penyidikan merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika telah berstatus tersangka.

“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Secara hukum, ada beberapa cara atau celah untuk mencapai keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penghentian penyedikan berlaku jika kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penerbitan SP3, maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Namun, keputusan terkait penghentian perkara atau perdamaian melalui RJ harus melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

"Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor, penyidik hanya menerima hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Viral Terdakwa Mati Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam Sujud di Kaki Ibu, Keluarga Klaim Tak Tahu Apa-apa

Baca juga: AKHIRNYA Eggi Sudjana Buka Suara Isi Pertemuannya dengan Jokowi: Saya Terharu, Kesantunannya Dahsyat

Di samping itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang berstatus P19, sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.

“Ini merupakan pemenuhan atas petunjuk jaksa peneliti. Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. 

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua.

“Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” ucap Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved