Berita Viral
Viral Terdakwa Mati Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam Sujud di Kaki Ibu, Keluarga Klaim Tak Tahu Apa-apa
Fandi Ramadhan bin Sulaiman, terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mendadak viral setelah aksi bersujud di kaki sang ibu.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam menyisakan drama haru sekaligus pilu.
Fandi Ramadhan bin Sulaiman, terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mendadak viral setelah aksi bersujud di kaki sang ibu usai persidangan pada Kamis (5/2/2026).
Pria asal Medan Belawan yang bekerja sebagai penanggung jawab mesin kapal asing itu kini harus berhadapan dengan jeratan hukuman mati.
Namun di balik tuntutan berat tersebut, Fandi dan keluarganya menyuarakan ketidakadilan. Kepada awak media, Fandi mengaku tak tahu apa-apa tentang puluhan kardus berisi sabu yang diangkut dari Thailand pada Mei 2025 silam.
Ia mengira hanya bertugas mengurus mesin kapal, bukan mengangkut barang haram seberat 1,9 ton.
Anak Nelayan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga
Fandi merupakan anak sulung dari pasangan Sulaiman, seorang nelayan tradisional di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.
Keluarga ini tinggal di rumah sederhana berlabel "bantuan pemerintah tahun 2024".
Saat ditemui dikediamannya, Sulaiman di tengah situasi syok keluarga mendengar tuntutan mati bagi putranya.
Dengan air mata berderai, Sulaiman menceritakan bagaimana ia menerima kabar tersebut. Sembari menjaga anak bungsunya yang belum sekolah.
Ia mengaku tak kuasa menahan kesedihan sementara istrinya kini setia mendampingi proses persidangan di Batam.
"Anak saya Fandi hanya bertugas di bagian mesin kapal. Dia sama sekali tidak mengetahui benda yang diangkat mereka di kapal itu. Setelah ditangkap dan digerebek oleh BNN dan Bea Cukai, baru tahu itu bendanya adalah sabu-sabu. Jadi begitu sedih kami setelah mendengar tuntutan mati dari Jaksa," ujar Sulaiman saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (14/2/2026).
Sulaiman mempertanyakan mengapa anaknya harus dituntut mati jika perannya hanya sebagai anak buah kapal.
"Hati saya enggak ikhlas jika dia dituntut hukuman mati begini. Saya berharap ini diselidiki sebenar-benarnya, apa kesalahan anak saya? Masa setara dengan yang lain pula? Berarti anak ini memang bandar sabu-sabu dan punya kapal? Kan tidak mungkin," ungkap Sulaiman yang tak kuasa menahan air matanya.
Kronologi Kasus, dari Sekolah Pelayaran hingga Jerat Hukum Mati
Fandi Ramadhan adalah alumnus sekolah pelayaran di Aceh tahun 2022.
Selepas lulus, ia sempat menjadi nelayan bersama ayahnya di Selat Malaka sebelum akhirnya mencoba keberuntungan di sejumlah perusahaan.
| Pelaku Utama Pemalakan yang Menewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| TERUNGKAP di Persidangan Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Levi, AKBP Basuki Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Polisi Ribut di Valerie Cafe, Kapolres: Tidak Akan Menoleransi Segala Bentuk Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| AKHIRNYA Bandar Narkoba di Balik Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Penang Malaysia |
|
|---|
| SETELAH Tewas di Irigasi, Suparmi Kaget Ternyata Ibunya yang ODGJ Sembunyikan Uang Jutaan di Jarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyelundupan-sabusabu_terdakwa-penyelundupan-sabusabu-dihukum-mati_.jpg)