Korupsi Pertamina
Anak Buronan Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina
Ringkasan Berita:Tuntutan Anak Taipan Minyak
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara.
- Kerry, anak dari buronan Mohammad Riza Chalid, juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar.
- Selain itu, Kerry wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
- Jaksa meyakini Kerry terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.
TRIBUN-MEDAN.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Anak dari buronan Mohammad Riza Chalid itu, juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Kerry juga diwajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dengan rincian Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa meyakini Kerry terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Perbuatan ini dilakukan Kerry bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Korupsi Pertamina
tuntutan Kerry Adrianto
Kerry bayar uang pengganti 13 triliun
Pertamina Patra Niaga
| NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun |
|
|---|
| Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 285 Triliun |
|
|---|
| PENJELASAN Polri Red Notice Riza Chalid Baru Terbit, Padahal Berstatus Tersangka Sejak Juli 2025 |
|
|---|
| KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS |
|
|---|
| Kejagung Skakmat Pertamina Bantah Korupsi Oplos Pertamax, Temukan Bukti Geledah Perusahaan Chalid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Kerry-Adrianto-Riza-1.jpg)