Korupsi Pertamina
Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Riva Siahaan bersama dua rekannya yang juga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Riva Siahaan bersama dua rekannya yang juga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 yang merugikan negara lebih dari Rp285 triliun.
Ketiga terdakwa yang dituntut 14 tahun penjara adalah:
1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
2. Edward Corne selaku eks VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
3. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Riva Siahaan, Edward, dan Maya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/2/2026).
Selain untuk terdakwa Riva, pidana penjara selama 14 tahun itu juga dijatuhkan Jaksa terhadap terdakwa Edward Corne dan Maya Kusmaya.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Riva, Edward dan Maya dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu dalam tuntutannya, Jaksa juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun," ucapnya.
Dalam perkara oini, total ada 9 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya adalah anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Berikut daftar 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:
Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):
1. Riva Siahaan
2. Maya Kusmaya
3. Edward Corne
| NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun |
|
|---|
| Anak Buronan Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun |
|
|---|
| PENJELASAN Polri Red Notice Riza Chalid Baru Terbit, Padahal Berstatus Tersangka Sejak Juli 2025 |
|
|---|
| KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS |
|
|---|
| Kejagung Skakmat Pertamina Bantah Korupsi Oplos Pertamax, Temukan Bukti Geledah Perusahaan Chalid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RIVA-SIAHAAN-Riva-Siahaan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pertamina-Patra-Niaga-ditahan-oleh.jpg)