Korupsi Pertamina

KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar AS

Editor: Juang Naibaho
Instagram/ voktis.id dan Facebook/ Untukmu Negaraku
Anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza terjerat kasus korupsi Pertamina. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026), Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, menyampaikan Kerry telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi, memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026) dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.

Hasby mengatakan, anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Hal ini terbagi menjadi dua proyek yang merupakan rangkaian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya. 

Dua proyek yang melibatkan Kerry adalah penyewaan kapal dan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). 

Kerry Adrianto diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner di beberapa perusahaan. 

Untuk penyewaan kapal, perusahaan kapal milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). 

Kapal-kapal milik PT JMN disewa oleh anak perusahaan PT Pertamina dan proses ini dinilai ada unsur melawan hukum. 

“Pengaturan pengadaan sewa kapal Jenggala Hasim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya, dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047 (Rp 1,07 miliar),” kata Hasby Ashidiqi.

Baca juga: DI SIDANG Korupsi Pertamina, Ahok Tegas Minta Hakim Periksa Presiden Karena Copot Orang-Orang Baik

Sementara itu, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854, atau Rp 2,9 triliun. 

“Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak, meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar Hasby. 

Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.

“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby, dalam kesimpulannya. 

Isi Dakwaan

Hari ini, terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu: 

1. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; 

2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved