Korupsi Pertamina
KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS
Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar AS
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi, memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026) dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Hasby mengatakan, anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hal ini terbagi menjadi dua proyek yang merupakan rangkaian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Dua proyek yang melibatkan Kerry adalah penyewaan kapal dan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Kerry Adrianto diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner di beberapa perusahaan.
Untuk penyewaan kapal, perusahaan kapal milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Kapal-kapal milik PT JMN disewa oleh anak perusahaan PT Pertamina dan proses ini dinilai ada unsur melawan hukum.
“Pengaturan pengadaan sewa kapal Jenggala Hasim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya, dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047 (Rp 1,07 miliar),” kata Hasby Ashidiqi.
Baca juga: DI SIDANG Korupsi Pertamina, Ahok Tegas Minta Hakim Periksa Presiden Karena Copot Orang-Orang Baik
Sementara itu, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854, atau Rp 2,9 triliun.
“Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak, meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar Hasby.
Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.
“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby, dalam kesimpulannya.
Isi Dakwaan
Hari ini, terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu:
1. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
Korupsi Pertamina
Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adrianto Riza
kerugian Pertamina
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
| NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun |
|
|---|
| Anak Buronan Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun |
|
|---|
| Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 285 Triliun |
|
|---|
| PENJELASAN Polri Red Notice Riza Chalid Baru Terbit, Padahal Berstatus Tersangka Sejak Juli 2025 |
|
|---|
| Kejagung Skakmat Pertamina Bantah Korupsi Oplos Pertamax, Temukan Bukti Geledah Perusahaan Chalid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Kerry-Adrianto-Riza-1.jpg)