Korupsi Pertamina

NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Kerry, anak taipan minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun

Editor: Juang Naibaho
Instagram/ voktis.id dan Facebook/ Untukmu Negaraku
DIVONIS - Anak taipan minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam pusaran korupsi minyak mentah Pertamina, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib anak taipan Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, akhirnya menemui titik terang.

Kerry, bos dari perusahaan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Kerry dibebankan uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya Kerry Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut.

Tak hanya itu Kerry juga dibebankan oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved