Korupsi Pertamina
PENJELASAN Polri Red Notice Riza Chalid Baru Terbit, Padahal Berstatus Tersangka Sejak Juli 2025
Raja minyak Muhammad Riza Chalid yang jadi tersangka kasus korupsi Pertamina, kini resmi jadi buronan internasional.
TRIBUN-MEDAN.com - Raja minyak Muhammad Riza Chalid yang jadi tersangka kasus korupsi Pertamina, kini resmi jadi buronan internasional.
Interpol telah menerbitkan res notice terhadap Riza Chalid. Dengan demikian, identitas Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kerry telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar AS.
Kerry saat ini mendekam di sel tahanan dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sedangkan Riza Chalid sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Baca juga: KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS
Baca juga: Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi jadi Ketua Golkar Sumut Periode 2025-2030
Polri mengonfirmasi telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di sebuah negara, meski belum bisa membocorkan lokasinya demi kepentingan penangkapan.
Polri mengungkap alasan di balik lamanya proses penerbitan Red Notice oleh Interpol terhadap raja minyak Riza Chalid.
Meskipun permintaan telah diajukan sejak September 2025, identitas Riza Chalid baru resmi masuk dalam daftar buronan internasional pada 23 Januari 2026, atau memakan waktu sekitar empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan proses asesmen yang sangat ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek," ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).
Ricky mengungkapkan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan dengan adanya kerugian negara.
Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," jelasnya.
Hal inilah yang membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni merupakan tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.
Riza Chalid Buronan Internasional
Persembunyian Riza Chalid
red notice Riza Chalid
Korupsi Pertamina
| NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun |
|
|---|
| Anak Buronan Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun |
|
|---|
| Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 285 Triliun |
|
|---|
| KESAKSIAN Pejabat BPK, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dan 11 Juta Dollar AS |
|
|---|
| Kejagung Skakmat Pertamina Bantah Korupsi Oplos Pertamax, Temukan Bukti Geledah Perusahaan Chalid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Riza-Chalid-Digeledah-Kejagung.jpg)