Berita Viral

Cuma untuk Lucu-lucuan, Ayah di NTT Beri Miras pada Bayi 11 Bulan, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JNK tersebut.

Tribunnews.com/ Ilustrasi
Ilustrasi - Seorang ayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan minuman keras kepada anaknya sendiri yang masih bayi berusia 11 bulan demi buat lucu-lucuan. 

Ringkasan Berita:- Ayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan minuman keras kepada anaknya sendiri yang masih bayi berusia 11 bulan
Aksi itu, lanjut dia, sempat divideokan oleh seorang warga berinisial MK. Video tersebut kemudian menjadi viral.
Dia memberikan miras dengan tujuan lucu-lucuan saj
Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JNK tersebut.
 
 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan minuman keras kepada anaknya sendiri yang masih bayi berusia 11 bulan demi buat lucu-lucuan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang pria memberikan minuman keras (miras) kepada seorang bayi berusia 11 bulan viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat seorang pria mengenakan kaos berwarna gelap memangku seorang balita berbaju putih.

Di hadapannya, tampak botol berisi miras tradisional yang dikemas dalam botol bekas air mineral serta sebuah gelas kaca.

Baca juga: Live Score Brentford Vs Arsenal di Liga Inggris, Arteta Ogah Sesumbar, Wajib Menang Demi Jauhi City

Pria yang memangku bayi itu kemudian menuangkan miras ke dalam gelas kaca dan meminumnya.

Setelah itu, ia menyodorkan gelas tersebut ke mulut bayi yang berada dalam pangkuannya. Bayi itu tampak meneguk cairan tersebut, disertai tawa dari pria yang memangkunya.

Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JNK tersebut.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap karena diduga memberikan minuman keras (miras) kepada anaknya yang masih berusia 11 bulan.

Baca juga: Link Video Mahasiswa KKN di Lombok Timur 13 Menit 17 Detik Viral, Waspadai Kejahatan Digital

"Kita amankan yang bersangkutan (JNK) Rabu (11/2/2026) kemarin sore sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres TTS Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Wayan Pasek Sujana dilansir Kompas.com, Kamis (12/2/2026) siang.

Wayan menjelaskan, kejadian itu bermula pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. 

Saat itu, JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi. 

Kemudian, JNK memberikan sedikit miras kepada anaknya KIK. "Dia memberikan miras dengan tujuan lucu-lucuan saja," ujar Wayan. 

Baca juga: Daftar 4 Kajari Dicopot Jaksa Agung Termasuk Kajari Deli Serdang karena Bermasalah,Total 31 Dimutasi

Aksi itu, lanjut dia, sempat divideokan oleh seorang warga berinisial MK. Video tersebut kemudian menjadi viral.

Setelah viral, tanpa menunggu lama sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Reskrim Polres TTS bergerak menuju lokasi dan menangkap JNK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved