OTT Hakim PN Depok

KPK Terima Data Baru dari PPATK, Wakil Ketua PN Depok juga Terima Rp 2,5 Miliar dari PT DMV

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga juga menerima Rp 2,5 miliar dari PT DMV.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Kolase PN Depok/Tribunnews
HAKIM BAMBANG DITANGKAP - Sosok hakim yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) tadi malam. Hakim Bambang Setyawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kasus baru yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bambang ditengarai menerima Rp 2,5 miliar dari PT DMV.

Penerimaan itu di luar permintaan fee Rp 850 juta terkait pengosongan lahan PT Karabha Digdaya, yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Asep mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan.

“Nilai dari suapnya (PT PT Karabha Digdaya) kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Asep mengatakan, selain mendalami temuan PPATK, KPK juga memeriksa profil Wakil Ketua PN Depok yang sah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri, diukur juga pendapatan yang sahnya seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain,” ujarnya. 

Asep mengatakan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dialihkan menjadi aset properti atau dipindahkan ke tempat lain.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” ucap dia. 

Baca juga: Sosok Hakim Bambang Setyawan yang Diciduk KPK Diduga Atur Perkara, Jumlah Harta Kekayaannya

Sebelumnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan. 

Hal tersebut terungkap saat Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK usai terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026). 

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026). 

Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para pihak yang diduga terlibat. 

Menurutnya, nilai penukaran valuta asing atas nama Bambang tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. 

"Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," kata Asep. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved