Berita Nasional

Prabowo Teken PP No 48, Tanah Telantar Bisa Diambil Negara

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
RAKORNAS 2026 - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimatnya pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026). Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Meski aturan ini sejatinya sudah diundangkan sejak 6 November 2025, namun draf PP tersebut baru dipublikasikan baru-baru ini di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH. 

Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong para pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya, sehingga tidak dibiarkan terbengkalai. 

Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan khusus terkait penertiban serta pendayagunaan tanah terlantar

Sebab, praktik penelantaran tanah dinilai memicu ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan. 

Tak hanya itu, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan juga berpotensi menghambat capaian program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta membatasi akses sosial dan ekonomi masyarakat, terutama petani, terhadap lahan.

Tanah terlantar sendiri didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, hingga hak pengelolaan tanah wajib memanfaatkan serta memelihara lahan yang dikuasainya. 

Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala. 

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar. 

"Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar," seperti tertulis pada Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026). 

Beberapa objek tanah yang masuk dalam tanah yang bisa ditertibkan dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025 antara lain: 

a. kawasan pertambangan; 

b. kawasan perkebunan; 

c. kawasan industri; 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved