Berita Nasional
Ucapan Terima Kasih KPK ke Masyarakat Setelah Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah
Kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dibatalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.
Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.
Permohonan Keluarga
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Dilakukan KPK Diam-diam
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi, apa yang dilakukan KPK tersebut menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.
"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan," kata Boyamin, Senin (23/3/2026).
| Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Anggota TNI Pangkat Kapten dan Letnan AU dan AL |
|
|---|
| Bongkar Peran Roy Suryo di Buku Jokowi's White Paper, Rismon Sianipar: Cuma Tulis 50 Halaman |
|
|---|
| Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diduga Oknum TNI, Reaksi Kapuspen: Mohon Bersabar |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Dokter Tifa Mendadak Rehat dari Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Keputusan Rismon |
|
|---|
| Susno Duadji Kasihan Melihat Rismon Sianipar Usai Akui Ijazah Jokowi Asli: Betapa Kasihannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)