Berita Nasional

Resmi KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akui Bukan Karena Sakit Tapi Permohohan Keluarga

Status tahanan rumah bagi Gus Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak, hingga kemudian akhirnya KPK mencabut dan mengalihkan untuk ditahan

Kompas.com
EKS MENAG DITAHAN - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Senin (23/3/2026) malam

Status tahanan rumah bagi Gus Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak, hingga kemudian akhirnya KPK mencabut dan mengalihkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Senin (23/3/2026), Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan.

Keputusan KPK mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut ini disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Semalam, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.

KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

Sebelumnya KPK mengaku Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Diketahui, Gus Yaqut yang tersandung kasus korupsi kuota haji sempat ditahan 7 hari saja.

Gus Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Selanjutnya, Kamis (19/3/2026) penahanan Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah.

Dikritik MAKI hingga DPR

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved