Berita Nasional
Resmi KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akui Bukan Karena Sakit Tapi Permohohan Keluarga
Status tahanan rumah bagi Gus Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak, hingga kemudian akhirnya KPK mencabut dan mengalihkan untuk ditahan
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Senin (23/3/2026) malam
Status tahanan rumah bagi Gus Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak, hingga kemudian akhirnya KPK mencabut dan mengalihkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Senin (23/3/2026), Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan.
Keputusan KPK mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut ini disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.
Semalam, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.
KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
Sebelumnya KPK mengaku Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Diketahui, Gus Yaqut yang tersandung kasus korupsi kuota haji sempat ditahan 7 hari saja.
Gus Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Selanjutnya, Kamis (19/3/2026) penahanan Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah.
Dikritik MAKI hingga DPR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.
Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.
| Ucapan Terima Kasih KPK ke Masyarakat Setelah Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Anggota TNI Pangkat Kapten dan Letnan AU dan AL |
|
|---|
| Bongkar Peran Roy Suryo di Buku Jokowi's White Paper, Rismon Sianipar: Cuma Tulis 50 Halaman |
|
|---|
| Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diduga Oknum TNI, Reaksi Kapuspen: Mohon Bersabar |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Dokter Tifa Mendadak Rehat dari Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Keputusan Rismon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-ditahan-KPK-korupsi-kuota-haji.jpg)