NASIB Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas, Belum Pasti Beri Kompensasi PT AR

Danantara sudah menyiapkan perusahaan baru untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Tapsel

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
IZIN DICABUT - Suasana di pintu masuk tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, SUmatra Utara (Sumut), usai izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). Danantara menyiapkan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), mulai menemui titik terang setelah pemerintah mencabut izin operasional PT Agincourt Resources (PT AR).

Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah menyiapkan perusahaan baru untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan tambang emas Martabe yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources (PT AR) bukan diambil alih BUMN MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam), melainkan dikelola Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Memang ini perusahaan yang baru dibentuk," ungkap Dony Oskaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pemerintah sebelumnya mencabut izin operasional PT Agincourt Resources, bersama 27 perusahaan lainnya, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor Sumatra.

Dony juga memastikan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.

"Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara," ungkap dia.

Adapun saat ditanya pertimbangan Danantara mengalihkan tambang emas Martabe ke Perminas, Doni bilang hal ini murni sebagai keputusan bisnis.

"Pertimbangannya tentu karena life bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara," jelas dia.

Meski begitu, Dony belum bisa memastikan apakah Danantara akan memberikan kompensasi kepada PT AR atau induk perusahaannya, PT United Tractor Tbk (UNTR) terkait pengambil alihan ini.

Baca juga: Saham United Tractors dan Astra Anjlok Imbas Izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt Dicabut

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui keputusan Danantara akan mengambil alih 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai imbas dari bencana Sumatra pada akhir November 2025.

Dalam penjelasannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Prasetyo bilang bahwa 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada BUMN Perhutani, sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN MIND ID, atau anak usahanya Aneka Tambang Tbk.

"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata dia.

Prasetyo juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara dalam hal ini BUMN jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.

"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved