Berita Viral

SOSOK Syalihin Terdakwa Hukuman Mati, Pengendali 214 Kg Ganja Aceh-Medan Berhasil Kabur di PN Pakam

Ia diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TAHANAN KABUR - Tahanan yang baru menjalani sidang di PN Lubuk Pakam dimasukkan seluruhnya ke dalam bus setelah seorang tahanan berhasil kabur dari PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026). Saat ini pihak Kejaksaan dan Polisi sedang melakukan pengejaran. 

Ringkasan Berita:- Syalihin seorang terdakwa hukuman mati berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang
Ia diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. 
Syalihin diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Syalihin seorang terdakwa hukuman mati berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang menjadi sorotan publik.

Syalihin diduga telah menyiapkan skenario kabur dengan matang. Pasalnya, saat kabur, ia dijemput oleh dua pengendara sepeda motor yang sudah menunggu di depan gerbang.

Lantas, siapa sosok Syalihin? Apa peran dan bagaimana kasus yang menjeratnya hingga berujung pada pelarian dari pengadilan? 

Peran Syalihin dalam Peredaran Ganja

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara yang menjerat Syalihin bermula pada Mei 2025.

Ia diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. 

Baca juga: Piala Asia Futsal 2026 Hari Ini Penentuan Lawan Timnas Indonesia di 8 Besar, Thailand atau Vietnam?

Sebelum Syalihin ditangkap, pada 20 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara memperoleh informasi adanya mobil dari Kota Cane, Aceh, yang akan membawa ganja ke Kota Medan. 

“Jam Komandan” dan Hukuman Disiplin BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza yang ditumpangi kurir ganja bernama Kamisan alias Icin. 

"Selanjutnya dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram," tulis SIPP PN Lubuk Pakam.

Dari pengungkapan itu, diketahui Kamisan tidak beraksi seorang diri.

Baca juga: Dibongkar KPK Modus Staf Maktour Travel Bakar Dokumen Vital, Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Mobil yang dibawanya ternyata diawasi oleh tiga pelaku lain, yakni Tawardi, Sabri, dan Husni, yang mengawal menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. BNN kemudian menangkap ketiganya tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisan. 

Penangkapan Syalihin

Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat pelaku, mereka mengaku diperintahkan oleh dua terdakwa lain, yakni Irwansyah dan Syalihin, untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan menyerahkannya kepada jaringan mereka bernama Jaldi Agam.

BNN lalu melakukan pengembangan dan pada Rabu (21/5/2025) berhasil menangkap terdakwa Irwansyah di Jalan Lintas Takengon–Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved