Kasus Korupsi Kuota Haji

Dibongkar KPK Modus Staf Maktour Travel Bakar Dokumen Vital, Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Bagaimana nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).  Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK mengusut kasus korupsi pengalihan kuota haji. Perkembangan terbaru, KPK menegaskan telah memegang petunjuk dan bukti kuat bahwa upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak bergerak sendiri, melainkan diinisiasi oleh jajaran petinggi Maktour Travel. 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
 
  • Temuan KPK, Petunjuk dan bukti kuat bahwa upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 
  • Jajaran petinggi Maktour Travel dalam incaran KPK
  • Instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sudah  tersangka.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus korupsi pengalihan kuota haji

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Bagaimana nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.

DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Warta Kota/Istimewa)

Perkembangan terbaru, KPK menegaskan telah memegang petunjuk dan bukti kuat bahwa upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak bergerak sendiri, melainkan diinisiasi oleh jajaran petinggi Maktour Travel.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mematangkan analisis bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan penyidik, instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.

"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Modus Pembakaran Dokumen Manifes

Dugaan keterlibatan petinggi Maktour ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour, Jakarta, pada 14 Agustus 2025 lalu. 

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk memusnahkan dokumen.

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan adalah dengan membakar sejumlah dokumen vital oleh staf Maktour. 

Salah satu dokumen yang diduga dimusnahkan adalah manifes kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel, yang menjadi kunci dalam menelusuri aliran kuota haji yang menyalahi aturan.

"Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour.

 Kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan tersebut," jelas Budi.

Ancaman Jerat Pidana Berlapis

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved