Kasus Korupsi Kuota Haji
Dibongkar KPK Modus Staf Maktour Travel Bakar Dokumen Vital, Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Bagaimana nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
- Temuan KPK, Petunjuk dan bukti kuat bahwa upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
- Jajaran petinggi Maktour Travel dalam incaran KPK
- Instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sudah tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus korupsi pengalihan kuota haji.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Bagaimana nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.
Perkembangan terbaru, KPK menegaskan telah memegang petunjuk dan bukti kuat bahwa upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak bergerak sendiri, melainkan diinisiasi oleh jajaran petinggi Maktour Travel.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mematangkan analisis bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan penyidik, instruksi untuk melenyapkan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat berasal dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.
"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Modus Pembakaran Dokumen Manifes
Dugaan keterlibatan petinggi Maktour ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour, Jakarta, pada 14 Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk memusnahkan dokumen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan adalah dengan membakar sejumlah dokumen vital oleh staf Maktour.
Salah satu dokumen yang diduga dimusnahkan adalah manifes kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel, yang menjadi kunci dalam menelusuri aliran kuota haji yang menyalahi aturan.
"Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour.
Kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan tersebut," jelas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-Merah-Putih-Jakarta.jpg)