Banjir dan Longsor di Sumut

Ketika Anies Sebut Deforestasi 97 Persen Berstatus Legal, 5,4 Juta Pohon di Hutan Batangtoru Hilang

Dia menilai, jika mayoritas penebangan hutan adalah legal, kejadian bencana banjir yang marak terjadi ini bukan disebabkan oleh pembalakan liar.

|
TRIBUN MEDAN/Azis Hasibuan
DEFORESTASI LEGAL - Anies Baswedan menyebut 97 persen deforestasi hutan di Indonesia merupakan legal. Sementara itu, para warga sedang melihat kayu gelondongan yang tersapu banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hampir seluruh deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia adalah legal, alias mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, ada sekitar 5,4 juta pohon yang hilang di kawasan hutan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pascabanjir bandang pada 25 November 2025 lalu.

“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies, saat memberikan sambutan dalam acara Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat, di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Dia menilai, jika mayoritas penebangan hutan adalah legal, kejadian bencana banjir yang marak terjadi ini bukan disebabkan oleh pembalakan liar.

“Artinya, ditebang menggunakan izin. Ada stempel dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar rasanya,” kata Anies.

Anies menyinggung, 59 persen wilayah hutan hilang karena terjadi konsesi lahan, baik itu sawit, tambang, hingga perusahaan kayu.

DEFORESTASI LEGAL - Anies Baswedan menyebut 97 persen deforestasi hutan di Indonesia merupakan legal. Sementara itu, para warga sedang melihat kayu gelondongan yang tersapu banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
DEFORESTASI LEGAL - Anies Baswedan menyebut 97 persen deforestasi hutan di Indonesia merupakan legal. Sementara itu, para warga sedang melihat kayu gelondongan yang tersapu banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan. (TRIBUN MEDAN/Azis Hasibuan)

“Bahkan, lebih dari separuh kehilangan hutan 59 persen yang terjadi adalah di area konsesi perusahaan. Konsesi logging, konsesi kebun kayu, konsesi tambang, konsesi sawit, hampir semuanya legal,” lanjut dia.

Kemudian, di hadapan kader ormas Gerakan Rakyat, Anies menyinggung soal aturan yang ada di Indonesia.

Dia mempertanyakan soal kenyataan di lapangan dengan aturan yang ada saat ini.

Anies mengatakan, bisa jadi, aturan yang ada membuka jalan bagi proses penebangan hutan.

“Apakah peraturan kita sudah benar? Atau justru hukum dan aturan kita yang jadi tiang utama kerusakan ekologi,” kata Anies.

Dia menilai, jika angka deforestasi lebih banyak disebabkan oleh penebangan liar, berarti ada permasalahan dalam proses penegakan hukum.

Sementara, data menunjukkan kalau 97 persen deforestasi itu punya izin yang lengkap.

“Itu masalah di aturan hukumnya. Ini ada problem di sini. Kita perlu jujur kalau masalahnya bukan sekadar orang-orang yang bertindak melawan hukum,” kata Anies.

Dia menilai, masalah yang dihadapi Indonesia saat ini adalah aturan dan sistem yang ada menjadi jalan legal kerusakan terjadi demi mendorong pembangunan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved