Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jadi Saksi Ahli, Bukan Bela Siapapun, Jelaskan Metode Riset

Rocky Gerung mengatakan kehadirannya sebagai saksi ahli untuk memberatkan atau meringankan hukuman Roy Suryo dkk.

Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:- Rocky Gerung mengatakan kehadirannya sebagai saksi ahli untuk memberatkan atau meringankan hukuman Roy Suryo dkk.
Rocky Gerung mengatakan tidak ada tindak pidana dalam sebuah metodelogi penelitian.
Rocky juga menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun dokter Tifauzia Tyassuma merupakan bagian dari proses ilmiah selama dijalankan sesuai prosedur.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Rocky Gerung mengatakan kehadirannya sebagai saksi ahli untuk memberatkan atau meringankan hukuman Roy Suryo dkk.

"Gak ada urusan memberatkan meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metodelogi di dalam meneliti, di dalam mencurigai. Mencurigai itu hal paling penting dari oilmu pengetahuan," kata Rocky melansir Tribunnewsbogor,com, Selasa (27/1/2026).

Rocky Gerung mengatakan tidak ada tindak pidana dalam sebuah metodelogi penelitian.

Baca juga: Inspektur Deli Serdang Benarkan Ada Pemeriksaan Terhadap 5 Sekretaris Camat, Ini Alasannya

"Jadi semua orang yang meneliti pasti akan bertengkar. Kalau gak ada unsur pidana lakukan restorative justice, seolah restorative," katanya.

Ia mengatakan sebuah riset tidak akan memiliki batas waktu dan akan terus berlangsung.

"Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Risetnya dimungkinkan oleh prosedur. Kalau belum selesai ya lakukan riset, kalau ada data baru, ya riset aja tuh. Jadi gimana pidananya di situ," katanya.

Rocky juga menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun dokter Tifauzia Tyassuma merupakan bagian dari proses ilmiah selama dijalankan sesuai prosedur.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs telah menghadirkan sejumlah ahli lain untuk memberikan keterangan, yakni Zainal Muttaqin, Tono Saksono, dan Henry Subiakto.

Baca juga: Dapur MBG Dibuka di Rumah Kakek Wawan Tanpa Izin, Pelindo: Belinya Cuma Bangunan, Tak Termasuk Tanah

Dokter Tifa menjelaskan Zainal Muttaqin memiliki kompetensi di bidang neurosains bedah saraf dan memberikan penjelasan terkait latar belakang akademiknya dalam melakukan riset.

Sementara itu, Tono Saksono disebut sebagai ahli digital forensik yang memberi pendapat mengenai penelitian yang dimuat dalam buku Jokowi’s White Paper.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga saksi ahli tersebut, meski kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi.

“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kita tunggu besok,” kata Budi.

Ia menjelaskan, ketiga saksi ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Reza Arap Diam-diam Datangi Polres Metro Jaksel, Penyebab Kematian Lula Lahfah Masih Misterius

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved