Berita Viral
Dapur MBG Dibuka di Rumah Kakek Wawan Tanpa Izin, Pelindo: Belinya Cuma Bangunan, Tak Termasuk Tanah
Polemik tentang rumah kakek Wawan Syarwhani (80) di Surabaya, yang diubah menjadi dapur MBG secara sepihak, beredar viral di medsos
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik tentang rumah kakek Wawan Syarwhani (80) di Surabaya, Jawa Timur, yang diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sepihak, beredar viral di medsos.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa rumah kakek Wawan Syarwhani (80) di Surabaya yang diubah menjadi dapur MBG merupakan milik Pelindo sesuai dengan keputusan pengadilan.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.
Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3 Purwanto Wahyu Widodo menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan dan telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Berdasarkan putusan pengadilan nomor 865/PDT.G/2017/PN.SBY juncto nomor 338/PDT/2019/PN.SBY juncto nomor 306/K/PDT/2021 juncto nomor 71/X/2023/PN.SBY.
Dari putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi pada 21 Mei 2024 dengan objek sengketa berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83A Surabaya.
“Objek sengketa tersebut telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, sehingga Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud,” tutur Purwanto dalam konferensi pers yang digelar di SPPG Polres Tanjung Perak, Senin (26/1/2026).
Ia menuturkan, pembangunan dapur MBG itu merupakan kerja sama sah antara Pelindo selaku pemegang sertifikat hak pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak dengan nomor kontrak KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RGWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Pihaknya menegaskan bahwa rumah tersebut memang dibeli oleh Wawan, tapi pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya.
“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah hak pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia Persero, yang mana hal tersebut sudah diuji pada proses persidangan,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, dalam putusan pengadilan Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo.
“Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemilik tanah sah berhak menguasai bangunan itu.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
| MOTIF Anak Mutilasi Ibu Kandung Berusia 63 Tahun di Sumsel dan Siasat Liciknya Hilangkan Jejak |
|
|---|
| MOMEN Kepala BIN Letjen Herindra Menghadap Letkol Teddy di Kantor Seskab |
|
|---|
| INILAH 10 Poin Syarat yang Diajukan Iran dan Disetujui Trump, Akhirnya Resmi Gencatan Senjata |
|
|---|
| TEGAS, Dedy Mulyadi Langsung Copot Kepala Samsat Buntut Persulit Warga Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Pengakuan Menkeu Purbaya Kecolongan Pengadaan 21.800 Motor oleh BGN untuk Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dapur-MBG-di-rumah-kakek-Wawan.jpg)