Berita Viral

BENGKULU Terancam Gelap Gulita Akibat Pemprov Sumsel Batasi Jumlah Truk Batu Bara Melintas

Provinsi Bengkulu bisa terancam gelap gulita akibat pasokan batu bara yang kosong. 

TRIBUN MEDAN
DIAMANKAN - Tim gabungan dari Dishub Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dishub, Pol PP, Polres, dan Dandim saat berhasil mengamankan 40 truk batubara yang masih melintas jalan umum. Terbaru, Senin (26/1/2026), PLTU Bengkulu meminta Pemprov Sumsel memberi keringanan untuk truk batu bara melintas sebab akan berdampak pada stok batu bara di Bengkulu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Provinsi Bengkulu bisa terancam gelap gulita akibat pasokan batu bara yang kosong. 

Pasokan batu bara bukan karena kekurangan bahan tetapi tidak bisa melintas di wilayah Provinsi Sumsatera Selatan. 

Pemerintah Provinsi Sumsel melarang truk pengangkut batu bara untuk melinatas. 

Perusahaan telah meminta keringanan kepada Provinsi Sumsel. 

Kadishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan bila sebanyak 69 mobil truk pengangkut batu bara boleh melintas di wilayah Provinsi Sumsel tepatnya di Kabupaten Muratara dan Kota Lubuklinggau.

Menurutnya diperbolehkan hanya 69 truk sesuai dengan instruksi gubernur Sumatera Selatan No:500.11/0167/DISHUB/2026.

"Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya memberi toleransi satu hari untuk lewat. Mobil pengangkut batu bara boleh melintas untuk memenuhi pasokan batu bara untuk listrik tanggal 28-Januari 2026," ungkapnya pada wartawan, Senin (26/1/2026).

Hendra mengungkapkan, mereka sudah mengajukan surat untuk boleh melintas di wilayah Kota Lubuklinggau selama satu hari itu.

"Jadi yang diizinkan boleh melintas itu yakni hanya satu hari itu, lewat dari satu hari itu akan disetop lagi," ujarnya.

Baca juga: STATUS Suami Jadi Tersangka Karena Lindungi Istri dari Pelaku Jambret Gugur, Kejari Upayakan Damai

Baca juga: MENKEU Purbaya Ungkap Asal Uang Rp335 Triliun yang Digelontorkan untuk BGN Tahun 2026, Ternyata. . .

Hendra menegaskan pada intinya Dishub Lubuklinggau siap menjalankan instruksi Gubernur Sumsel, apabila ke depan masih melintas akan diputarbalikkan.

"Ke depan silahkan bicarakan dengan pemerintah provinsi Sumsel. Mereka mau lewat laut tongkang silahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengkaji pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayah Sumsel. 

Wacana kebijakan ini mencuat sebagai respons atas kebutuhan mendesak pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, di tengah pemberlakuan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kebutuhan Batu Bara PLTU Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, H. Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Ir. Fansyuri, S.T., M.T., serta melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved