Berita Viral

STATUS Suami Jadi Tersangka Karena Lindungi Istri dari Pelaku Jambret Gugur, Kejari Upayakan Damai

Penetapan tersangka kepada suami yang lindungi istri dari pelaku jambret membuat heboh. 

TRIBUN MEDAN
RESTORATIVE JUSTICE - Arista Maya dan Hogi Minaya selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi dijadikan tersangka akibat memepet jambret yang merampas tas istrinya. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan tersangka kepada suami yang lindungi istri dari pelaku jambret membuat heboh. 

Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret tewas kecelakaan saat dikejar.  

Akibat keputusan yang bikin heboh ini, Polresta Sleman dan Kejadi Sleman dipanggi anggota legislatif. 

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengungkapkan bahwa kasus itu telah berakhir damai atau restorative justice. 

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dan telah saling memaafkan.

"Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” ujar Bambang saat ditemui, Senin (26/1/2026), dikutip Kompas.com

Kedua belah pihak seteuju menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice.

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” ucapnya.

Bambang menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan terkait bentuk perdamaian yang akan dituangkan secara resmi oleh kedua belah pihak. 

“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” tuturnya.

Baca juga: MENKEU Purbaya Ungkap Asal Uang Rp335 Triliun yang Digelontorkan untuk BGN Tahun 2026, Ternyata. . .

Baca juga: Kapolsek Medan Tembung Datangi Korban Curanmor, Kembalikan Sepeda Motor yang Disikat Maling

Ia menambahkan, bentuk perdamaian sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan para pihak dan diharapkan dapat diputuskan dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Semangat kami adalah menyelesaikan ini dengan menggunakan restorative justice,” ujar Bambang.

Upaya restorative justice tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin pagi dan dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved