Berita Viral
Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi
Inilah pernyataan sikap PGI usai Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut pemerintah
Prasetyo pun memastikan, proses pencabutan izin di 28 perusahaan itu juga akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait," ungkap dia.
Sentilan Keras Gubernur Bobby
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan akibat imbas banjir dan longsor yang menerjang Sumatera Utara.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak hanya mengambil keuntungan semata dalam berbisnis tanpa memikirkan dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik, bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan," ujar Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (21/1/2026).
Bobby mengatakan, selama ini pihaknya juga berperan aktif merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menutup perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang menjadi penyebab bencana.
"Ya tentunya (perusahaan) yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (dicabut izinnya) yang memang terbukti, ini menjadi bagian penyebab dari bencana ini, tentu sangat kita support sekali (ditutup)," ujarnya.
Bobby menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menjadi salah satu pihak yang merekomendasikan penutupan salah satu perusahaan besar.
"Dari pemerintah provinsi juga salah satu itu kita rekomendasikan (PT TPL) untuk ditutup, yang (perusahaan) lainnya yang dari kementerian sudah menutup ini, kami ucapkan terima kasih," tambah Bobby.
Bobby lalu menegaskan bahwa selama ini tidak pernah menjalin komunikasi khusus dengan pihak perusahaan terkait penutupan ini, baik sebelum izin usaha diberikan atau dicabut.
Semua keputusan dan proses teknis diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
"Komunikasinya enggak ada, ya dari awal, baik dari Satgas ataupun lainnya nah ini kan kita serahkan ke sana (pemerintah pusat), ya jadi untuk komunikasi terkait izin dan yang segala macam enggak ada," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan hal itu disampaikan Prabowo kepada kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) melalui rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Pada ratas tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa 28 perusahaan ini terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1 010 592 hektar.
Sisanya adalah enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK.
Daftar Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL dan GRUTI
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Hasil Liga Eropa: AS Roma Menang, Fenerbahce 0-1 Aston Villa, Olympique Lyon Memuncaki Klasemen
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Baca juga: Kronologi Awal Dokter VC via HP dengan Oknum Ngaku Petugas Pajak,2 Miliar di Rekening Lenyap Dibobol
Baca juga: Modus Pelecehan S3ksual Oknum Guru sampai 16 Murid Jadi Korbannya, Anggota DPR Geram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-PT-TPL-di-Sumut-tanggapan-PT-TPL-soal-pencabutan-izin-usaha.jpg)