Berita Viral

Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Inilah pernyataan sikap PGI usai Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut pemerintah

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN TPL DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat termasuk PT TPL 

TPL dimiliki oleh konglomerasi Sukanto Tanoto (RGE Group), tetapi kepemilikan dikabarkan  telah beralih ke Allied Hill Limited.

Siapa pemilik TPL sampai sekarang, tidak pernah diungkapkan secara jelas oleh pemerintah.

Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Pernyataan Sikap PGI

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah menindaklanjuti pencabutan izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan proses hukum jika ditemukan pelanggaran.

Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penting.

Meski begitu, harus diikuti dengan penegakan hukum agar pemulihan lingkungan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

"PGI berharap bahwa audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin ini dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata," kata Jacklevyn dalam pernyataan sikap PGI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan pencabutan izin tidak berhenti sebagai langkah administratif semata.

Langkah ini, kata Jacklevyn, adalah upaya untuk melindungi rakyat dan alam dari kerusakan. 

"Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan," ujar Jacklevyn.

Dirinya menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi lingkungan hidup, kehidupan masyarakat, serta martabat manusia.

"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan," kata Jacklevyn.

Selain mendorong proses hukum, dirinya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan.

"Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak, sehingga para pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan bermartabat dan tidak menjadi korban baru dari proses pemulihan lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved